Bulan Ini, Gaji PNS Pemko Tanjungpinang Naik 5 Persen

Ilustrasi (f-Net)
Ilustrasi (f-Net)

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto mengatakan, bulan April 2019 ini gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang naik 5 persen. Hal ini sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke Delapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengaturan Gaji PNS.

“Besaran kenaikan gaji, tiap-tiap PNS berbeda tergantung golongan. Yang jelas semua pukul rata 5 persen dihitung dari dasar gaji yang PNS terima,” ujar Darmanto baru-baru ini.

Kenaikan gaji ini memang merupakan janji Presiden RI, Joko Widodo kepada seluruh PNS di Indonesia. Selain Tanjungpinang, beberapa daerah telah menaikkan gaji PNS di lingkungan pemerintahan masing-masing.

Ia menjelaskan, meskipun PP-nya baru disahkan, namun penghitungan tetap dimulai sejak Januari 2019. Akan tetapi, untuk kenaikan gaji sejak Januari-Maret 2019 belum dapat dibayarkan bersamaan dengan gaji April.

“Itu akan menjadi gaji susulan, kita sudah usulkan, kemungkinan akan dibayarkan pertengahan April ini juga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, estimasi kenaikan gaji PNS sekitar 5 Persen. Maka Pemko Tanjungpinang menganggarkan sekitar Rp240,7 miliar untuk mengantisipasi kenaikan gaji tersebut.

“Selain itu, juga untuk mengantisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 PNS, CPNS yang baru lulus serta anggota DPRD,” tutupnya. (Am/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.