TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Gabungan aksi damai dari warga Tirtomulyo, Mahasiswa dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang dikabarkan sedianya akan digelar selasa (26/03) besok dibatalkan.
Pasalnya, dalam pertemuan yang digelar Senin (25/3) sore di Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri pihak PLN Tanjungpinang, Dinas Energi, serta pihak Kepolisian itu telah ditemukan solusi bahwa Kampung Tirtomulyo akan dialiri listrik paling lambat 6 (enam) bulan kedepan.
“hasil mediasi warga Kampung Tirtomulyo bersama pihak PLN, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak Kepolisian, di sepakati aksi damai diurungkan, karna ada hasil yang cukup menjanjikan warga Tirtomulyo,” ujar Mislam melalui WhatsApp miliknya, Senin (25/3).
Usai mediasi dengan pihak-pihak terkait, ia mengapresiasi tindakan nyata pihak PLN lantaran Sore tadi tim survei tengah meninjau titik koordinat untuk menentukan tiang listrik yang akan dipasang.
“Alhamdulilah, meskipun warga meminta 6 bulan, tapi PLN berupaya akan memasang jaringan paling lama 4 bulan kedepan. Namun, warga akan tetap mengawal pemasangan jaringan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Fauzan mengapresiasi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau, yang dinilai cepat menanggapi rencana aksi damai warga Kampung Tirtomulyo yang akan digelar besok.
“Kita mengapresiasi langkah cepat Dinas Kehutanan yang mengundang semua pihak untuk mencari solusi,” ujar Fauzan melalui sambungan selularnya, Senin (25/3) malam.
Fauzan menambahkan, solusi membangun jaringan di Kampung Tirtomulyo akan dilakukan setelah pihaknya mengajukan izin kerjasama pemanfaatan kawasan hutan lindung dalam pemasangan jaringan. Hal itu dituangkan dalam notulen rapat setelah mendapat saran dari Dinas Kehutanan.
Masih kata Fauzan, menurut informasi yang diperoleh dari Dinas Kehutanaan, pada prinsipnya ada dua cara untuk memasang jaringan listrik di hutan lindung, pertama izin kerjasama pemanfaatan lahan dan kedua pinjam pakai lahan.
Namun, ia memilih mengurus izin kerjasama pemanfaatan lahan hutan lindung.
Untuk itu, lanjutnya, saat ini tim survei tengah meninjau lokasi Kampung Tirtomulyo untuk menentukan titik koordinat pemasangan travo dan tiang listrik. Hal itu dilakukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin kerjasama.
“Solusinya dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan atau mengurus izin kerjasama pemanfaatan kawasan hutan lindung ke Dinas Kehutanan Provinsi, karena pak Kadis bilang beliau akan mengurus ke Jakarta agar izinnya cepat ditandatangani kementerian,” ungkapnya.
Usai pengajuan kerjasama pemanfaatan hutan lindung diserahkan, kata Fauzan, nantinya pihak Dinas Kehutanan akan mengurus secepatnya agar ditandatangani oleh kementerian.
Penulis : Prengki