TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –Dikabarkan Selasa besok (26/3), warga Kampung Tirtomulyo RT 2/RW 10 Kelurahan Pinang Kencana, Mahasiswa dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akan menggelar aksi damai di Kantor PLN Tanjungpinang, jalan Bakar Batu. Selain PLN, peserta aksi juga akan menyambangi kantor Gubernur Kepulauan Riau untuk bertemu dengan Gubernur.
“Kami fix selasa besok akan menggelar aksi damai di Kantor PLN jalan Bakar Batu, kemudian langsung ke kantor Gubernur,” ujar Mislam, Minggu (24/3) salah satu koordinator aksi ketika media ini mempertanyakan surat pemberitahuan aksi yang sudah dilayangkan ke Polres Tanjungpinang pada, Jumat (22/3/2019) kemaren.
Mislam yang juga ketua RT 2 itu mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait, namun tak kunjung berhasil.
Baca juga: Dewan Pertanyakan PLN Tanjungpinang Terkait Rekomendasi Gubernur Kepri
Baca juga: Puluhan Tahun Tak Dialiri Listrik, Ratusan Warga Tirtomulyo Akan Gelar Aksi Damai
Baca juga: Listrik Kampung Tirtomulyo Tak Kunjung Tersambung, Ini Jawaban PLN Tanjungpinang
Adapun jumlah warga yang akan melakukan aksi damai itu lebih kurang sebanyak 300 orang. Dalam tuntutannya, warga akan meminta Manajer PLN UP3 Rayon Tanjungpinang merealisasikan rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/0011/um/set tertanggal 4 Januari 2019 lalu, perihal rekomendasi penyambungan PLN untuk Kampung Tirtomulyo.
Kata Mislan, isi surat poin 2 (kedua) menyebutkan Gubenur memberikan rekomendasi kepada PLN untuk membangun jaringan listrik PLN pada lokasi Kampung Tirtomulyo, Kelurahan Pinang Kencana. Namun hingga kini tak kunjung dilakukan.
“Kami menuntut PLN untuk bijaksana dalam kemanusiaan ini melakukan rekomendasi Gubernur. Kami tidak mau mewariskan kegelapan ini ke anak cucu kami,” terang Mislam.
Saat ini dilokasi Kampung Tirtomulyo tengah mempersiapkan teknis aksi, bahkan terlihat spanduk besar bertuliskan “Habis Gelap Terbitlah Terang, Kami Tidak Mau Mewariskan Kegelapan kepada Anak Cucu Kami”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak PLN Tanjungpinang beralasan, terhambatnya pemasangan jaringan listrik disebabkan Kampung Tirtomulyo berstatus hutan lindung.
“Sejauh yang kami tau, status lahannya masih Hutan Lindung Pak,” ucap Manajer PLN UP3 Rayon Tanjungpinang, Fuzan, Jumat (15/3) saat dikonfirmasi media ini.
Sedangkan penelusuran media ini, warga menlai aneh atas penetapan Tirtomulyo sebagai hutan lindung. Pasalnya, saat ini terdapat 260 lembar Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) di Kampung Tirtomulyo
Dari 260 lembar SPT PBB tersebut memiliki luas tanah dan nominal pajak yang bervariasi, diantaranya dalam satu SPT terdapat seluas 300 meter dengan pajak sebesar Rp 10.000 pertahun, tanah seluas 1.247 meter ditetapkan sebesar Rp 7.458 pertahun.
Selain itu, ada juga dalam satu SPT dengan luas bumi 21.428 meter persegi sebesar Rp 107.140 pertahun. Bahkan terdapat luas bumi 50.930 sebesar Rp 254.650 pertahunnya.
“Setiap tahunnya pada bulan Maret, saya selaku RT yang merupakan perpanjangan tangan Kelurahan Pinang Kencana selalu menerima sekitar 260 SPT PBB untuk dibagikan ke warga. Makanya bingung kenapa disebut Hutan Lindung. Bahkan satuan terkecil dalam pemerintahan yaitu RT/RW juga ada disini,” ujar Mislam beberapa hari yang lalu saat media ini menyambangi kediaman pribadinya. (red)