TANJUNGPINANG | Warta Rakyat. – Sebanyak 21 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Tanjungpinang yang umurnya rata-rata 60 tahun keatas kembali diperkerjakan.
Keputusan 21 THL ini bisa bekerja kembali dan dilakukan kontrak kerja setahun, karena mengingat perikemanusian karena belum ada solusi terbaik buat mereka mencari nafkah kedepan.
Maskur melanjutkan, sebelumnya ada 29 THL yang dirumahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengingat usia yang sudah senja.
Sedangkan 8 THL yang dirumahkan telah diganti oleh keluarganya, tetapi yang 21 ini tidak ada pengganti dan memang mencari nafkah dengan cara ini L.
“Maka setelah ada persetujuan Walikota usai dikoordinasikan Pak Amrialis, Pak Wako pun setuju mereka kerja kembali. Walau sempat Dinas Perkim berkeras sesuai aturan. Kalau bicara aturan memang kurang manusiawi, tapi sebaiknya sebelum ada solusi yang gantikan dari pihak keluarga 21 THL ini harus diperkerjakan kembali,” terang Maskur.
Jangan ganti ke orang lain. Kami akan lakukan pengawasan soal ini. Ini murni bukan politik, tapi kepedulian semua Anggota DPRD Tanjungpinang soal kemanusian,” ucapnya. (Red)