TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id –Sidang perdana terdakwa Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ranat Mulia Pardede diwarnai percekcokan antara Penasehat Hukum (PH) dengan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Heryanto Penasehat hukum terdakwa Ranat yang juga merupakan Penasehat hukum DPP PSI tersebut menilai agenda persidangan tidak sesuai dengan surat pemanggilan yang telah diagendakan.
“Surat panggilan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Tanjungpinang kepada Ranat ialah untuk hadir sebagai saksi ahli bukan pembacaan dakwaan,” ujarnya saat persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).
Atas hal tersebut percekcokan pun terjadi dalam persidangan.
Salah satu Hakim Anggota Monalisa Anita T Siagian ‘Berang’ disebabkan PH PSI diduga menghalang-halangi pelaksanaan persidangan.
“Isi surat pemanggilan kan jelas, Terdakwa Ranat diminta menghadap kepada Mona Amalia Jaksa muda penuntut umum, Senin 4/3/2019 jam 9 untuk keperluan sidang sebagai ahli saksi,” jelasnya.
“Makanya saya heran, saat sidang berjalan yang ada mala bacaan dakwaan,” sambungnya.
“Dalam persidangan ini saya mengundurkan diri karena terdakwa Ranat dipanggil bukan terdakwa, tutupnya.
Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Awani Setyowati SH, Anggota Monalisa Anita T Siagian SH.MH dan Hendah Karmila Dewi SH.MH harus ditunda sampai besok, Selasa (5/3/2019) pagi (red)