
TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Sebanyak 39 orang petugas kebersihan yang telah berusia di atas 60 tahun diputus kontrak kerja oleh Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kota Tanjungpinang.
Pasalnya pemutusan kerja tersebut dinilai berdasarkan usia yang tidak produktif lagi, sehingga kontrak kerja tidak dapat dilanjutkan kembali.
Menyikapi hal tersebut, berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah petugas kebersihan akhirnya Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama petugas Tenaga Harian Lepas (THL) di Gedung Sidang Paripurna, Senggarang, Senin (4/2/2019).
Wakil ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani mengatakan rapat dengar pendapat tersebut guna mendengarkan keluhan para pejuang kebersihan Kota Tanjungpinang, dimana diantara mereka sudah tidak dapat bekerja lagi dikarenakan faktor usia yang sudah mencapai 60 tahun lebih.
“Saat ini ada sebanyak 39 pejuang kebersihan kota atau THL, dari jumlah tersebut ada orang yang tidak dapat bekerja untuk memperpanjang kontrak lagi. Sebab, batas usia tidak memungkinkan lagi untuk bekerja,” ujar Ahmad Dani.

Namun demikian, sambung Ahmad Dani kita carikan solusi bersama. Keputusan setelah koordinasi dengan kepala daerah bahwa kontrak para THL tersebut tetap diperpanjang namun bagi yang ingin digantikan oleh keluarganya juga dipersilakan.
“kita beri waktu selama satu tahun kedepan untuk dapat bekerja agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup,”tutupnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri belasan anggota DPRD dan 20 pekerja tenaga harian lepas (THL)