JAKARTA | Warta Rakyat – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengajukan pencabutan Rekomendasi Ekspor Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu atas nama PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 8 Februari 2019 lalu.
Hal itu dibuktikan dengan surat nomor 546/30.05/DJB/2019 pada tanggal 8 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ir. Gatot Bambang Ariyono, MM
Ditetapkannya surat pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam atas nama PT GBA tersebut merupakan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri, dan kegiatan penjualan mineral ke luar negeri bagi perusahaan pemegang rekomendasi persetujuan ekspor.
Pasalnya, berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian 6 bulanan yang diverifikasi oleh PT Sucofindo (Persero), progres kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian PT GBA hanya mencapai 75,51 % dari rencana yang ditetapkan
Sementara dalam pasal 55 ayat (7) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 menyatakan dalam hal setiap 6 (enam) bulan persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai 90 %, maka Direktur atas nama Menteri memberikan sanksi.
Terhadap temuan itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri memberikan sanksi dengan menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan luar negeri untuk mencabut izin PT. Gunung Bintan Abadi dalam melakukan ekspor mineral logam dengan kegiatan tertentu
Sekedar diketahui PT Gunung Bintan Abadi memiliki Izin Usaha Penambangan di Kampung Mansyur, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Kota Tanjungpinang dengan nomor SK 948/KPTS-18/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017. Adapun luas penambangan mencapai 99,5 Ha (red)