TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id –Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang musnahkan sejumlah barang bukti hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan di Kantor Balai Karantina Tanjungpinang, Kijang Lama, Selasa (26/2/2019).
Kepala seksi balai karantina kelas II Tanjungpinang, Purwanto mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Oktober 2018 hingga Januari 2019.
Adapun total barang yang dimusnahkan seberat 0,5 ton terdiri dari daging bani dan olahannya 13,5 kg, sapi 6 kg asal, telur ayam 17 kg bawang merah bawang putih bombai 20 kg sayuran 31 rempah rempah 7,7 kg bunga potong 114 batang bibit jeruk 15 batang beras, ubi, kenyang 24 kg dan buah-buahan 20.1 kg serta buah buatan 279.5 kg
“Ini adalah hasil penahanan karantina pertanian wilayah Tanjungpinang yang mencakup pelabuhan Tanjungpinang, TanjungUban, dan wilayah sekitarnya. Jika ditotalkan mencapai 20 juataan,” ucap Purwanto.
“Kebanyak barang tersebut dibawak oleh Warga Negara Asing WNA berasal dari negara tetangga singapura dan malaisya,” sambungnya.
“Hal ini kita lakukan guna menegakkan peraturan perundang-undangan nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” jelas Purwanto.
Dikatakan Purwanto bahwa saat ini ada beberapa jalur masuknya barang-barang yang tidak sesuai prosedural. Diantaranya melalui pelabuhan tikus yang ada di wilayah Bintan.
“Kita sudah lakukan pengawasan dengan melibatkan dari unsur TNI AD, AL namun kota masih kewalahan. Belum lagi dari balai karantina hanya memiliki satu orang inteligen,” ungkapnya (red)