TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id –Pemerintah pusat menegaskan tanah wakaf dan rumah peribadatan harus segera disertifikat, hal itu guna mengantisipasi adanya pertikaian.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus mengupayakan sertifikat tanah milik masyarakat. Hal ini guna menekan permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih lahan dan sengkata tanah yang kerap terjadi.
Mendorong hal tersebut, Kasi Pengaturan Penataan Pertanahan, Badan Pertamaham Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Robin Sihombing mengatakan selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan sertifikat tanah gratis sebanyak 2.235 dari target 5000 sertifikat.
Dari total penerbitan sertifikat tersebut terdapat 44 sertifikat mesjid dan 1 sertifikat gereja.
“Penerbitan sertifikat Kalau untuk masjid itu atas nama Nazir dan Gereja atau nama Gerejanya,” ucap Robin kepada media ini.
Robin pun mengatakan dengan adanya sebuah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki sudah jelas, kedepannya tidak ada masalah-masalah lagi, tutupnya (red).