TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinng mengajak pemilih pemula siswa-siswi SMK Pembangunan menjadi pengawas partisipatif pada Pemilu 2019 diruang kelas SMK swasta Pembangunan, jalan Raja Haji Fisabililah, Km 5 Tanjungpinang, Jumat (22/02).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri ketiga Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Panwaslu Kecamatan, guru dan lebih kurang150 siswa-siswi yang saat ini tengah duduk dibangku kelas 3.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, M.Kom.I menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran peserta. Selain itu mengajak siswa-siswa untuk berperan aktif menggunakan hak pilih serta mengawasi kegiatan peserta pemilu.
Zaini menjelaskan tugas dan peran pengawas pemilu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP menjelaskan peran pemilih pemula dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2019 sangat penting.
Pemilih pemula, lanjutnya, merupakan generasi agen perubahan yang memilki idealisme yang tinggi dan biasa menyuarakan tentang bagaimana berpolitik yang bersih, bepolitik tanpa money politik, tanpa hoax dan ujaran kebencian.
“pemillih pemula masih memiliki idealiasme yang tinggi, terutama adek-adek sekalian,” ujar Prengki.
Ia menambahkan mengingat rasio jumlah pengawas pemilu yang hanya 8 orang satu kecamatan yang notabene tidak sebanding untuk mengawasi pergerakan para caleg, maka pihaknya mengajak siswa-siswi SMK Pembangunan untuk menyampaikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“kami harapkan adek-adek sekalian menyampaikan informasi,” harapnya kepada peserta sosialisasi.
Selain itu Prengki menjelaskan, item penyebaran bahan kampanye yang diperbolehkan pelaksana maupun tim kampanye dalam kampanye, diantaranya brosur, pamplet, selebaran, stiker, payung, alat makan/minum, pakaian, penutup kepala, kalender, pin, kartu nama dan poster.
“hanya 12 item bahan kampanye yang bisa dibagikan, selain itu dilarang,” tegasnya.
Sedangkan pihak-pihak yang dilarang sebagai pelaksana maupun tim kampanye, lanjutnya, ketua dan anggota BPK, ketua dan anggota Hakim Agung, Direktur/komisaris/karyawan BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, warga negara yang tidak mempunyai hak pilih.
Selain itu potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sambungnya, dilarang memilih lebih dari dua kali, dilarang menggunakan hak pilih orang lain.
Turut hadir Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Kota, Yuliardi. Ia menjelaskan lembaga pengawas pemilu memiliki hierarki berjenjang serta memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam mengawasi setiap tahapan sesuai tingkatan.
Adapun tugas pengawas yang diberikan amanah oleh undang-undang adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai aturan
“Sebagai pengawas pemilu kami berupaya menegakkan keadilan pemilu bagi semua peserta pemilu,”
Sedangkan ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur, Hendri Saputra, S.Pd.I mengatakan pemuda bisa menggerakan dunia, seperti yang disampaikan bung Karno “beri aku 10 pemuda maka akan kugunjung dunia”.
Untuk itu dalam konteks pemilu, ia menggugah hati peserta sosialisasi dengan mengungkapkan, jika pemilih pemula bersedia menjadi pengawas partisipatif dan memberikan informasi dugaanbpelanggaran niscaya pemilu akan bersih, berkualitas dan berintegritas.
“beri kami 10 pemuda mengawasi & laporkan dugaan pelanggaran, maka pemilu akan bersih, berkualitas dan berintegritas,”Ujar Hendri
Selain itu, Hendri juga meneriakkan slogan Bawaslu “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu” yang merupakan semangat Bawaslu dalam mengawal demokrasi.
Ditempat terpisah, salah satu Guru SMK Pembangunan, Maryani mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Tanjungpinang merupakan langkah yang bagus agar pemilih pemula mengetahui tatacara maupun larangan-larangan dalam kampanye.
“kagiatan ini bagus, anak didik jadi tau tatacara dan larangan-larangan dalam pemilu,”ujarnya usai kegiatan
Penulis : Marolop