BATAM | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau akhirnya berhasil menangkap Abdul pada Sabtu (16/02), pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan (AT), jasadnya yang ditemukan Kamis (14/2) malam di septic tank dirumah pengusaha tenda, M Rasyid (almarhum) di jalan Menur Kilometer 8 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Evakuasi Jasad Mayat di Septi Tank
Baca juga: Jasad Mayat Yang Ditemukan di Septi Tank Merupakan Laki-Laki
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs. S. Erlangga dalam rilisnya di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Selasa (19/02/19)
Diketahui pelaku bernama ABDUL Alias ADUL Alias BEDUL Bin SYOFRIADI UMAR (21 Tahun) seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Anggrek Merah Kos-kosan Blok A No.5 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Sedangkan pelaku Rasyid telah meninggal dunia pada hari rabu (29/08/ 2018) lalu sekira pukul 05.20 wib di Jalan Ahmad Yani (batu 5 atas), dikarenakan ditabrak bus Nirwana saat sedang melintas.
Adapun motifnya, satu hari sebelum melakukan aksinya tersangka dijanjikan sejumlah uang Rp 20 juta oleh Rasyid.
“Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp 20 juta,” Ujar Erlangga, Selasa (19/02)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs Erlangga yang didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP ucok Lasdin Silalahi ini juga menjelaskan, detik-detik tersangka menghabisi korban Arnol Tambunan.
Pembunuhan Arnold Tambunan dilakukan pada hari Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 06.30 wib.
Awalnya tersangka melihat Rasyid sedang bertengkar dengan korban dirumah majikannya.
Melihat kejadian tersebut, tersangka langsung berinisiatif membantu Rasyid mengejar korban dengan menggunakan besi, lantaran ia berfikir harus melindungi majikannya.
Kemudian tersangka melihat Rasyid dan korban bertengkar lagi di sekitar depan bengkel, hingga Rasyid memukul korban dengan menggunakan sebuah besi yang akhirnya membuat korban lari ke arah belakang bengkel.
Melihat hal tersebut, tersangka pun ikut mengejar korban hingga ke bengkel las yang terletak dibelakang rumah Rasyid.
Lagi-lagi tersangka melihat Rasyid bertengkar sambil berusaha memukul korban. Saat itu tersangka juga ikut memukuli korban dengan menggunakan besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang lebih kurang 50 cm hingga mengenai bagian tangan, dada, dan wajah korban.
Sementara tersangka juga melihat Rasyid memukuli korban di bagian punggung dengan menggunakan 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang 1 (satu) meter sehingga mengakibatkan korban tumbang kearah belakang dalam posisi telentang.
Kemudian tersangka bersama-sama dengan Rasyid memukuli korban pada bagian dada, wajah, dan kaki hingga korban pun tidak bergerak lagi. Saat itu tersangka melihat hidung dan telinga korban mengeluarkan darah. Untuk memastikan, Rasyid pun mengecek urat nadi dan mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Setelah keduanya mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, Rasyid menyuruh tersangka untuk membuka tutup septic tank yang berada didalam ruangan kantor di belakang bengkel yang berjarak kurang lebih 6 meter dari tempat korban meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka membuka tutup septic tank dengan menggunakan pahat besi dan palu. Tersangka kemudian melihat Rasyid membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam dan tali.
Kemudian Rasyid membantu tersangka membuka tutup septic tank. Setelah terbuka, Rasyid membungkus dengan plastik dan mengikat tubuh korban yang sudah tidak bernyawa menggunakan tali. Tersangka membantu Rasyid mengangkat dan memasukkan korban kedalam septic tank.
Selanjutnya tersangka bersama Rasyid menutup kembali septic tank tersebut dengan menggunakan karpet plastik.
Usai melakukan aksinya, tersangka kembali mengambil besi yang digunakannya dan meletakkan kembali di tumpukan besi di bengkel las milik Rasyid agar tidak ada yang curiga.
Saat itu juga Rasyid kedepan rumah dan mengambil sepeda motor milik korban Yamaha N-MAX warna putih.
Sebelum membawa sepeda motor korban, Rasyid menyuruh tersangka agar menjemputnya di daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di Jalan Arah Dompak batu 8 atas Kota Tanjungpinang.
Lantas tersangka bertanya mau di jemput pakai apa, kemudian Rasyid menjawab pakai Lori saja. Lalu tersangka mengambil mobil Lori Daihatsu Delta milik Rasyid yang kuncinya ada didalam mobil untuk menjemput Rasyid. Kedua pelaku akhirnya kembali kerumah dan memarkirkan mobil didepan ruko milik Rasyid.
Setelah itu tersangka pergi bekerja melakukan aktivitas seperti biasa. Begitu juga dengan Rasyid, masuk kedalam rumah seperti tidak ada kejadian.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya: 1 buah Palu/Martil, 1 Buah Pahat, 1 Batang Besi sepanjang sekitar 30 cm, 1 Batang Besi Petak warna Silver Ukuran ¾ sepanjang 1 meter, 1 Batang Besi Petak warna Silver Ukuran ¾ sepanjang 50 Centimeter, 1 unit Lori Daihatsu Warna Merah, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax BP 5080 XX, 1 helai Jaket Huja, 1 helai baju kemeja motif Batik warna Coklat, 1 helai Celana Pendek,1 helai Celana Panjang, 1 buah Tali Pinggang, 1 buah Tali Tambang Warna Biru Tua sepanjang 280 cm dan 1 buah Tali Tambang warna biru tua sepanjang 100 cm.
Atas perbuatan keji tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Penulis: Prengki