TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Guna meningkatkan Kordinasi dan pelayanan kemitraan kepolisian dengan Kementrerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolda Kepri bersama Kepala MenkumHAM wilayah Kepri melakukan penandatangan MoU di Gedung Aula MenkumHAM, Senggarang, Rabu (23/2/2019).
Dalam penandatanganan, Polda Kepri sebagai pihak pertama merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dan pihak dan pihak kedua MenkumHAM sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas fungsi kementerian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala MenkumHAM wilayah Kepri, Bambang Widodo mengatakan penandatanganan kerjasama ini adalah wujud nyata kepolisian dengan KumHAM dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam perjanjian tersebut, katanya meliputi : pengawasan orang asing, pencegahan peredaran narkotika, patroli sambang, penegakan hukum, pertukaran data informasi, dan penyuluhan KumHAM.
“Ini merupakan terobosan pertama di Indonesia, adanya kerjasama KumHAM dengan Kepolisan,” ucapnya.
“Perjanjian kerjasama ini wajib dilaksanakan oleh satuan kewilayahan dalam jajaran Polda Kepri dan seluruh unit jajaran kantor wilaya KemenkumHAM wilayah Kepri. Hal ini guna memudahkan kordinasi,” sambungnya.
Kerjasama tersebut berlaku dan mengikat kedua institusi untuk jangka waktu 1 tahun sejak di tandatangani (red).