
Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak Tujuh orang.
“Kuota yang bisa ikut seleksi P3K dilingkungan Pemko Tanjungpinang hanya sebanyak tujuh orang yaitu untuk formasi guru empat orang dan tiga dari pertanian,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Selasa (12/2/2019) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Ia menjelaskan bahwa kuota pegawai P3K yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut bukan untuk umum. Hanya di prioritas untuk honorer Katagori Dua (K2) atau tenaga honorer yang kerja sejak tahun 2005 lalu.
Selain itu, ketujuh orang dari tenaga honorer K2 yang akan direkrut menjadi P3K ini merupakan sisa pengangkatan PNS pada beberapa tahun sebelumnya.
“Dulukan kan sudah banyak yang diterima sebagai PNS. Nah, yang tujuh orang ini yang merupakan sisanya,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, untuk pelaksanaan perekrutan P3K tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tetapi kalau untuk pendaftarannya paling lambat 28 Februari 2019 mendatang.
“Untuk pelaksanaan perekrutanya kita tunggu petunjuk pusat. Yang jelas pendaftarannya paling lambat tanggal 28 Februari dan jumlahnya pun tujuh orang,” tegasnya.
Sementara untuk anggaran dan sistem gajinya, tambahnya, karena hanya tujuh orang, besar kemungkinan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang.
“Karna hanya tujuh orang, saya fikir dan besar kemungkinan anggarannya dari APBD Tanjungpianng, dan lagipula selama inikan mereka sudah digaji juga, tapi kita lihat dululah nanti,” tutupnya. (Red)