Lagi-lagi Polisi Ringkus 2 Orang Pemilik Sabu dan Ekstasi di Tanjungpinang

Kasat Narkoba AKP R. Moch Dwi Ramadhanto,SH.,SIK saat Konferensi Pers di lobi Polres Tanjungpinang, Jumat (08/02/19)

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Lagi-lagi Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus pelaku kejahatan narkoba dipinggir jalan Sri Mulyo Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Rabu (06/02/2019).

Baca juga: 14,86 Gram Sabu-sabu dan 0,53 Gram Ekstasi Diamankan dari 7 Pelaku

Hal itu di sampaikan Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, SH.,SIK kepada sejumlah wartawan di lobi Polres Tanjungpinang, Jumat (08/02/2019).

Tersangka adalah BY (44 tahun) laki-laki, buruh, beralamat di jalan Darussalam, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan SJ (43) laki-laki, swasta, beralamat di kampung mangsang Sei beduk Batam.

Barang bukti yang ditemukan dari BY sebanyak 18 paket didalam satu buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,32 gram. Selain itu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan nomor Polisi BP 4770 AB, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale dan 2 (dua) unit hanphone merk Nokia dan Sony beserta kartu.

Sedangkan barang bukti dari SJ diantaranya 1 (satu) unit hanphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna putih beserta kartu didalamnya.

Adapun kronologis penangkapan tersangka, lanjut Dhanto, pada hari Rabu (06/02/19) sekitar pukul 15.00 Wib anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial BY yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan BY sedang berjalan menggunakan sepeda motor di jalan Srimulyo sedang membuang 1 (satu) buah kotak rokok dibawah tiang listrik. Kemudian BY langsung digeledah dan diamankan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, BY mengaku masih menyimpan barang diduga sabu dirumahnya.

Aparat kepolisian pun langsung kerumah BY. Sesampainya dirumah, ditemukan tersangka lainnya yakni SJ dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas ransrel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi 4 (empat) paket dan 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1,5 pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi.

Kemudian ditemukan lagi di dalam tas ransel milik BY sebanyak 14 (empat belas) paket yang diduga jenis sabu.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram. Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar rupiah (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.