TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Akhir akhir ini sejumlah masyarakat mengaku resah atas keberadaan pertambangan dibeberapa titik yang ada kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (25/01/19).
Sejumlah warga mengaku bahwa kegiatan pengerukan yang dilakukan hingga malam hari itu mengganggu ketentraman, membuat kebisingan, serta menimbulkan debu bagi penduduk setempat.
Selain itu diduga akan merusak sejumlah titik jalan raya aspal milik pemerintah lantaran dilewati mobil-mobil pengangkut biji bauksit.
“Kami resah dengan mobil-mobil bauksit ini, kadang hingga jam 9 malam. Banyak debu lagi” ungkap salah satu warga setempat, Jumat (25/01/19)
Terpisah, Lurah Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Julpri Ardani, S.IP, membenarkan adanya keresahan warga.
Ia mengatakan keresahan warga muncul disebabkan lalu lalang pengendara truck pengangkut bauksit ditengah pemukiman, keselamatan dan kebersihan lingkungan setempat.
“Keresahan itu karena pekerjaan mereka yang terkadang menimbulkan dampak, jadi dampak itu tidak cepat diakomodir perusahaan. Itu yang menjadi kendala, contohnya lalu lintas mereka, kebisingan, keamanan, debu dan kebersihan lingkungan,” ungkap Julpri Ardani lewat sambungan selular miliknya, Jumat (25/01/19).
Ia juga menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan warga kepada perusahaan penambang, namum perusahaan lambat dalam mengakomodir keluhan warga.
“Dan kami kelurahan sudah menyampaikan keluhan masyarakat, namun responnya lambat,” pungkasnya
Sementara itu salah satu perwakilan perusahaan PT Gunung Bintan Abadi mengatakan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan di Tembeling Tanjung.
” Ya, itu memang IUP nya PT. GBA. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan pertanyakan ke Distamben. Masak harus diajari, wartawan kan pintar,” kata sumber yang mengaku perwakilan perusahaan lewat sambungan selular miliknya, Jumat (25/01).
Ia menjelaskan, titik lokasi Izin Usaha Penambangan (IUP) PT GBA terdapat di sebelah kiri jalan jika memasuki tembeling, dan termasuk kampung Mansyur.
Sementara, kata Dia, disebelah kanan jalan seperti kolam, sekitar kantor lurah, sekolahan, lapangan bola, depan Kantor Polsek Tembeling dan sekitar markas Kompi C bukan wilayah penambangannya.
“Kalau kampung Mansyur itu masuk kita punya IUP, yang disebelah kiri jalan itu milik kita. Kalau disebelah kanan jalan, kolam, kantor lurah, sekolahan, lapangan bola dan kantor polisi itu nggak, titik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan penambangan di Kelurahan Tembeling Tanjung hanya ada 1 IUP yakni PT. GBA, namun IUP yang dimaksud hanya disebelah kiri jalan dan kampung Mansyur.
“Disitu hanya ada 1 IUP, bukan 2 IUP,” tutupnya.
Diduga Marak Penambang Ilegal di Tembeling Tanjung
Mendengar penjelasan dari perwakilan perusahaan terkait titik lokasi, diduga marak penambang llegal di Tembeling Tanjung.
Pantauan media ini dilapangan, terlihat beberapa ekskavator meluluh lantakkan hingga membentuk kubangan disekitar pemukiman warga.
Kubangan tersebut berada di titik lokasi IUP PT GBA maupun diluar titik lokasi penambangan GBA.
Bahkan diduga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bintan dengan plang merk Pemkab Bintan, tepatnya di depan kantor Polsek Teluk Bintan itu dikeruk oleh penambang.
Ketika dikonfirmasi, hal itu dibantah oleh Lurah setempat. Ia mengatakan pengerukan lahan tersebut sudah dilakukan perusahaan lain sebelum penambangan PT GBA. Pihaknya bersama warga hanya meminta diratakan untuk dijadikan taman kota.
“Itu sebelumnya PT yang lain (PT. Antam). Dan bersama warga karena sudah sepakat, kalau mau dibuat gorong-gorong, silahkan. Kami hanya minta perusahaan diratakan, biar dijadikan taman,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan terkait legalitas perizinan usaha pertambangan PT. Gunung Bintan Abadi belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : frengki Editor : red