
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua oknum wartawan IR dan AL yang melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai di Sekretariat Dewan DPRD Kepri dicudik aparat Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kamis (17/01/201) siang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang saat konferensi pers diruang lobi Polres Tanjungpinang, Jumat (18/01/2019) kepada sejumlah media.
“Atas laporan dari korban yang merasa di peras kita lakukan penangkapan kepada dua pelaku ini,” ungkapnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjelaskan adapun modus operandi yang dilakukan oknum wartawan tersebut dengan membawa nama LSM KPK.
Awalnya pemerasan terhadap pejabat DPRD Kepri, Benito dilakukan IR (Ilham Rokan) sejak Juli 2018 dengan mendatangi Benito diruang kerjanya dalam kapasitas sebagai ketua LSM KPK.
Dalam pertemuan itu, IR membawa sejumlah berkas yang diduga kecurangan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kepri. IR mengancam akan melaporkan dugaan kecurangan itu dan mempublikasikan. Namun ancaman itu tidak akan dilanjutkan jika Benito menyediakan uang Rp300 juta.
Sehingga sekitar bulan Juli lalu, Benito menyerahkan Rp10 juta. Tak lama kemudian IR kembali menghubungi staf Benito dengan meminta sejumlah uang Rp50 juta. Lagi-lagi pemerasan pun berhasil, saat itu Alfian oknum wartawan media online yang merupakan anak buah Ilham Rokan itu mengambil uang tersebut
“Pertama dilakukan pada bulan Juli 2018 dengan meminta Rp10 juta kepada korban, lalu berlanjut pada bulan Agustus 2018 meminta kembali Rp50 juta,” ucapnya, Jumat (18/1).
Tak sampai disitu, lanjut kapolres, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan meminta uang kepada korban pada hari Kamis (17/01/ 2019) sebesar 20 juta.
Sebelumnya, Selasa (15/01/2019) Ilham Rokan selaku pimred menerbitkan pemberitaan di media online tempat pelaku bernaung terkait dugaan kecurangan. Adapun judul berita tersebut “Hamidi : Saya Pusing Dana Publikasi Dihabisi Benito”. Diketahui, isi berita itu mengupas dugaan penyalahgunaa anggaran di DPRD Kepri.
Untuk itu pemberitaan tersebut dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti korban. Sebagai kompensasi atas berita yang dipublish, tersangka meminta sejumlah uang dengan catatan akan menarik beritanya. Namun Benito hanya menyanggupi Rp20 juta dari permintaan Rp 50 juta.
Alhasil! Kamis, (17/01) Polisi melakukan penangkan OTT terhadap pelaku setelah terendus aparat kepolisian, lantaran Benito sebelumnya sudah melaporkan ke Polres Tanjungpinang
Penangkapan dilakukan ditempat yang berbeda. IR ditangkap di salah satu rumah makan Padang, di kawasan Bintan Center dan Alfian di parkiran hotel CK
“Pelaku Ilham kita tangkap di salah satu rumah makan Padang, di kawasan Bintan Center dan Alfian di parkiran hotel CK,”ucapnya.
Ucok menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan uang sejumlah 20 juta dan beberapa bundel kertas.
Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang, dan terancam hukuman penjara selama 9 Tahun.
“Pelaku kita kenakan pasal 368 junto 369 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” tutupnya (red)