TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengecam sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) yang menghalang-halangi Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam pengungkapan kasus dugaan money politik di Kampung Sungai Jari, belakang Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Rabu (09/01/2019).
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Dihadang Sejumlah OTK, saat Ungkap Dugaan Money Politik
Atas peristiwa penghadangan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene menyatakan sikap:
Pertama, mengecam segala bentuk tindakan yg bersifat intimidatif (penghadangan dan ancaman) terhadap penyelenggara Pemilu.
Kedua, mendesak Kapolres Tanjungpinang untuk segera memproses laporan polisi yg telah disampaikan pihaknya secara profesional.
Ketiga, mendesak Gubernur Kepri, Para Bupati/Walikota, dan seluruh unsur FORPIMDA untk mengambil langkah nyata guna memberikan jaminan keamanan, suasana yang kondusif serta perlindungan hukum agar seluruh penyelenggara Pemilu di daerah Kepri ini, baik itu Jajaran KPU, Bawaslu sampai dengan tingkatan terbawah dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dengan suasana yang kondusif, tenang dan diliputi rasa aman.
Dan, keempat nenghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk bersama-sama memastikan keamanan, kedamaian serta stabilitas penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dalam rilis tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap agar kasus yang sama tidak terulang kembali lagi terhadap penyelenggara Pemilu yang sedang melaksanakan tugas demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Editor : Prengki