Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Dalam rangka mensuksekan Pemilu 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari mengadakan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (14/12/18)
Kedatangan Panwaslu merupakan kali pertama pasca dilantiknya Kompol Marna sebagai Kapolsek Bukit Bestari beberapa hari yang lalu, dimana sebelumnya menjabat sebagai Kabagren Polresta Barelang.
Kunjungan yang disambut dengan hikmat dan bersahaja itu sebagai bentuk upaya membangun komunikasi dan melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran pemilu serta berbagi informasi mewujudkan pemilu yang berkualitas, bersih dan damai.
Kaposek Bukit Bestari, Kompol Marna, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terimakasih atas kehadiran pengawas pemilu. Dengan kegiatan silaturahmi yang dilakukan, pihaknya bisa berbagi informasi terkait pengamanan dan pengawasan pemilu maupun kegiatan-kegiatan lainya.
Selain itu, ia berharap agar panwaslu yang ada di kelurahan selalu menjalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas, khususnya terkait pemilu, karena Bhabinkamtibmas merupakan anggota kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“tentunya suatu kebanggan bagi kami (red, polsek Bukit Bestari) bisa berkoordinasi dalam mensuksekan pemilu” Ujar Kapolsek di ruang kerjanya, Jumat (14/12/18).
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, yang didampingi komisioner lainnya mengungkapkan aparesiasinya kepada Polsek Bukit Bestari. Pasalnya, selama kegiatan Pilkada dan pemilu berlangsung, pihak kepolisian selalu aktif memantau kegiatan kampanye peserta pemilu maupun caleg.
“kami salut atas kesigapan kepolisian mengawal pilkada yang lalu maupun pemilu, yang selalu ramai hingga menerjunkankan 10 hingga 17 personil anggota kepolisian jika ada kampanye” Ungkap Prengki.
Selain itu, Prengki yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini menuturkan, pengawas pemilu yang hanya berjumlah 8 orang dinilai kurang maksimal dalam mengawasi caleg yang jumlahnya ratusan orang. Oleh karena itu dibutuhkan keaktifan masyarakat.
Meskipun rasio tidak sebanding, namun pihaknya tetap berupaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dengan membangun kerjasama semua pihak, terutama pihak Kepolisian.
Terkait isu money politik yang berkembang akhir-akhir ini, khususnya di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, ia berharap agar semua pihak memilki kesadaran berpartisipasi membangun demokrasi yang lebih baik. Partisipasi yang ia maksud, tentunya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi apabila diketahuinya dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan masyarakat.
Bahkan panwaslu Kecamatan Bukit Bestari mengakui sudah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama masyarakat dalam rangka menggugah masyarkat memberikan informasi.
“dalam demokrasi partisipasi itu sangat penting, ada yang terlibat sebagai peserta pemilu, pengawas pemilu dan bahkan sebagai pelapor jika ada penyimpangan. Dan itu bagian dari partisipasi” harapnya.
Diketahui, regulasi pemilu 2019 sangat berbeda dan ketat jika dibandingkan pemilu 2014 lalu. Dalam pemilu 2019 ada pembatasan dalam pemberian bahan kampanye dalam pemilu, yakni taksiran bahan kampanye tidak boleh melebihi nilai Rp60 ribu, jika dikonversi.
Adapun pemberian bahan kampanye yang diperbolehkan, lanjutnya, hanya 12 item yakni, brosur, selebaran, pamflet, poster, kartu nama, pin, pakaian, penutup kepala, kalender, alat minum/makan, alat tulis dan stiker.
“penyebaran bahan kampanye yang diperbolehkan dalam PKPU 23 tahun 2018 hanya 12 item. Selain itu dilarang” ujarnya.
Sementara itu, terkait larangan money politik dalam pasal 523 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan dalam kegiatan kampanye, baik kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum dilarang menjanjikan dan memberikan uang dab/atau materi lainnya untuk mempangaruhi pemilih. (Mg/red)