TANJUNGPINANG |Wartarakyat.co.id – Dalam hal penyelesaian permasalahan Rimba Jaya, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan rapat bersama pihak pengusaha Rimba Jaya yang ada didaerah tersebut, Senin (10/12/2018) di Kantor Bappelitbang Tanjungpinang.
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, terkait permasalahan tersebut pihak Rimba Jaya bersedia untuk mengurus salah satunya kelengkapan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun pajak.
“Mereka (pihak Rimba Jaya) sudah mau mengurus IMB atau pajak. Terkait pajak itu boleh diberikan satu keringanan dilengkapi dengan pernyataan dan itu boleh diatur dalam undang-undang,” kata Rahma usai memimpin rapat.
Ia menegaskan, apabila ada bawahannya yang berani bermain-bermain terkait pengurusan izin maupun pajak, maka dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak.
“Tidak ada lagi toleransi bagi yang memanfaatkan situasi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, pemilik Rimba Jaya belum pernah mengajukan permohonan IMB di wilayah itu.
“Yang jadi persoalan hanya Canopy yang didepan, mereka belum ada IMB sudah bangun. Kami jalankan fungsi bersama Satpol PP sebagai penegak perda mengingatkan untuk untuk menghentikan pembangunannya, sepanjang untuk mengurus cepat. Kalau mereka mengatakan sudah mengurusnya, mana berkasnya?,” ucapnya menjelaskan.
Menurutnya, dari satu sisi membangun tanpa IMB pihak Rimba Jaya sudah menyalahi aturan.
“Tapi udahlah, tidak apa-apa. Ayok cepat diurus, buk Wakil sudah turun mengeceknya,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam mengurus IMB tidak sulit, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
“Sepanjang persyaratannya lengkap, hitungan jam selesai. Tapi kalau persyaratan tidak cukup, tunggu dulu,” sambungnya.
Ia menambahkan, pemilik Rimba Jaya hanya memiliki IMB untuk swalayan dan pembangunan gedung serbaguna. (Fg/red)