Bawaslu Kepri Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2019

Foto Bersama Bawaslu Kepri, Pewakilan Gubernur, KPU, Polda, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu Usai Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu 2019, Minggu (02/12/2018).

TANJUNGPINANG | Warta RakyatDalam rangka mensuksekan pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Deklarasi Damai Pemilu 2019, di Tanjungpinang City Center (TCC), Minggu (02/12/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah partai politik peserta pemilu, tim sukses maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kedua tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Selain itu dihadiri oleh Gubernur Kepri yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Polda Kepri, KPU Kepri, Kesbangpol, serta pemantau pemilu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, M. Sjahri Papene, mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi atas kehadiran para undangan.

Ia menyampaikan dalam penyelenggaraan pemilu, rakyat adalah pihak yang paling berdaulat, untuk itu partispasi masyarakat dalam mengawasi pemilu sangatlah penting.

Oleh karena itu pihaknya mengajak pemilih untuk menentukan pilhan dengan cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan berdasarkan politik uang dan politisasi SARA.

Selain itu, masyarakat diharapkan mendukung pengawasan dan penanganan terhadap politik uang dan politisasi SARA, tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas lain bentuk apapun yang dapat menganggu proses penanganan pelanggaran praktik politik uang dan hoaks

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, M. Syahri Papene,  menandatangani Deklarasi Damai Pemilu 2019, Minggu (02/12/18)

Ia melanjutkan, pelaksanaan pemilu yang tinggal 137 hari lagi, pihaknya mengajak peserta pemilu agar berjanji melaksanakan setiap tahapan pemilu secara damai, tertib, aman dan lancar.

“Kami juga mengajak peserta pemilu mentaati semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Pemilu”. Pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, usai ikrar pengucapan janji, Bawaslu melanjutkan penandatanganan deklarasi damai pemilu 2019 yang diikuti oleh Gubernur Kepri dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Polda Kepri, Kesbangpol, KPU Kepri, peserta pemilu, serta pemantau pemilu.

Asisten Gubernur Kepri, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Raja Ariza, MM.

Adapun isi deklarasi damai pemilu 2019, diantaranya, pertama, siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, mewujudkan Pemilu yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketiga, saling menghormati hak dan dan kewajiban masing-masing partai politik peserta pemilu tahun 2019 di setiap pelaksanaan tahapannya.

Keempat, tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan politisasi SARA. Dan kelima, siap melaksanakan kampanye pemilu yang damai, berintegritas, dan bermartabat dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.

Penulis : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.