Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Kemenag MOU Sukseskan Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M. Zaini dan Kepala Kemenag, H. Erman Zaruddin, serta Komisioner lainnya usai penandatanganan MOU di Hotel CK beberap hari yang lalu.

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Dalam rangka menyukseskan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan MOU dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang guna meningkatkan partisipasi pemilih dan membangun sinergi pengawasan partisipatif, di Hotel CK beberapa waktu lalu, yang disejalankan dengan sosialisasi dan deklarasi Pemilu SADAR (Santun, Damai dan Demokratis) bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kota Tanjungpinang.

“Kerja sama ini sangat urgen, karena keberhasilan pemilu adalah berkat partisipasi peran kita semua, MOU ini sebagai bentuk pengembangan pengawasan partisipatif dalam menyukseskan pemilu yang berkualitas, aman, damai dan demokratis”, ujar Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang

Zaini menjelaskan kerja sama dengan Kemenag, karena sebagai lembaga negara, yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam pembimbingan, pembinaan dan pengelolaan fungsi administari dari kegiatan keagamaan umat beragama. Sehingga diharapkan Bawaslu bisa bersinergi dan memberikan sosialisasi kepada lintas umat beragama, untuk meningkatkan kesadaran partisipasi pemilihan masyarakat dalam pemilu, memberikan pemahaman terkait peraturan, serta menciptakan simpul-simpul pengawasan.

“Apalagi secara khusus Kemenag memiliki penyuluh agama, sehingga bisa menjadi bagian dari simpul pengawasan Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat menjadi pemilih cerdas, sekaligus turut menegakkan aturan dan mencegah berbagai potensi pelanggaran”, tutur Zaini

Serta melakukan kegiatan sosialisasi yang disinergikan dengan kegiatan keagamaan umat beragama, baik muslim, kristen katolik, protestan, budha, konghuchu.

Terutama membangun komitmen untuk proaktif menjaga pemilu damai anti hoaks, anti money politik, anti politisasi sara serta memberikan pemahaman bahwa para caleg dan tim kampanye dilarang untuk berkampanye di rumah ibadah, baik masjid, gereja, vihara, kelenteng dan sebagainya.

Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pasal 69 Ayat 1 Huruf h, bahwa Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, temkat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Peran kita semuanya sangat menentukan pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan bermartabat”, pungkas Zaini (fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.