Ke Luar Negeri Lebih Asyik: Imigrasi Tanjung Uban Kenalkan Kecanggihan Paspor Elektronik

Perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Tanjung Uban mengikuti sosialisasi Paspor Elektronik di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Senin (09/02/2026). f-ist

BINTAN | WARTA RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar sosialisasi bertajuk “Keluar Negeri Asyik dengan Paspor Elektronik” di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Senin (09/02). Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai keunggulan dan kemudahan dokumen perjalanan berbasis elektronik (e-paspor).

Kegiatan yang diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Tanjung Uban Selatan ini menghadirkan Muhammad Harry Meilan sebagai pemateri, didampingi moderator Ade Kasenda. Turut hadir Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Keimigrasian, Reza Anugerah, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

Dalam paparannya, Harry menjelaskan bahwa paspor elektronik merupakan dokumen perjalanan generasi terbaru yang dilengkapi dengan chip biometrik. Teknologi ini menjamin keamanan data pribadi pemegang paspor sekaligus mempermudah proses pemeriksaan imigrasi di bandara internasional (autogate).

“Dengan teknologi chip, data pemilik lebih terlindungi dan proses pemeriksaan di luar negeri menjadi jauh lebih lancar serta cepat,” jelas Harry.

Terkait biaya, sosialisasi ini juga merinci tarif layanan sesuai Peraturan Pemerintah tentang PNBP. Untuk Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Sementara itu, denda untuk paspor rusak atau hilang masing-masing dikenakan biaya Rp500.000 hingga Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Salah satu warga, Suwanto, menanyakan kemungkinan mengurus paspor di luar domisili asal. Menanggapi hal tersebut, Harry menegaskan bahwa layanan imigrasi kini sangat fleksibel.

“Pengurusan paspor di luar domisili sangat memungkinkan. Pemohon cukup melampirkan surat keterangan pendukung, seperti surat keterangan bekerja atau kuliah di wilayah kantor imigrasi yang dituju,” tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyatakan bahwa keterbukaan informasi ini adalah komitmen instansinya untuk memberikan pelayanan yang tertib dan nyaman.

“Kami ingin masyarakat memahami manfaat nyata dari paspor elektronik ini. Dengan edukasi yang tepat, pemohon akan merasa lebih siap dan percaya diri saat mempersiapkan perjalanan internasional mereka,” ujar Adi.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Tanjung Uban berharap dapat terus membangun kepercayaan publik serta mempermudah akses layanan bagi warga di wilayah kerjanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses