KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Hak Atas Tanah (HAT), Kamis (29/1/2026).
Turut hadir menyaksikan pada kesempatan itu pihak Kecamatan Meral, Lurah Sungai Pasir, Babinkamtibmas Polres Karimun dan PLN.
Bangunan itu berada di depan Sekolah Metodist yang bersebelahan dengan gerbang Perumahan Poros Residence PT CAP RT 04 RW 04 Kelurahan Sugai Pasir, Kecamatan Meral.
Objek pelanggaran tata ruang tersebut berupa bangunan semi permanen atau kios yang dijadikan sebagai tempat berjualan kebutuhan bahan pokok.
Sempat terjadi keteganggan antara pemilik bangunan berinisial LN, dengan Tim Penertiban Tata Ruang Kabupaten Karimun tersebut saat pembongkaran berlangsung.
Namun, suasana yang memanas berhasil tenang dengan pendekatan persuasif. Personel kepolisian juga hadir mengawal pembongkaran.
“Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra.

Lanjutnya, penanganan kasus pelanggaran pemanfaatan ruang ini sudah dimulai dengan pemberian Surat Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) pada tanggal 19 November 2025 yang menjelaskan kewajiban pelanggar untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri paling lambat 7 hati kerja sejak surat diterbitkan.
Dikarenakan tidak dilaksanakan kewajiban membongkar secara mandiri setelah pemberian surat peringatan tersebut.
Kemudian dilanjutkan pemberian SP-2 pada tanggal 3 Desember 2025 dan SP-3 pada tanggal 19 Desember 2025.
“Setelah tahapan surat peringatan pelanggar tidak melaksanakan kewajibannya, maka diterbitkan Surat Keputusan Pembongkaran Bangunan oleh Bupati Karimun Nomor 165 tentang Pembongkaran Bangunan pada tanggal 21 Januari 2026 yang menegaskan untuk melakukan pembongkaran secara paksa paling lambat 7 hari kerja setelah SK Bupati diterbitkan,” beber Erly.

la mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karimun untuk mematuhi peraturan tata ruang dalam mendirikan bangunan.
“Imbauan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan bangunan, dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Erly. (Nov)






