JAKARTA | WARTA RAKYAT – Anak wartawan yang tewas dibakar di Kabupaten Karo, Eva Miliani br Pasaribu, menyampaikan kesaksian penuh emosi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Eva menilai proses hukum yang diduga melibatkan anggota TNI dalam kasus pembunuhan keluarganya berlangsung tertutup dan tidak akuntabel. Ia hadir dalam persidangan sebagai saksi dari pihak Pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini.
Para pelaku sipil dalam kasus ini telah diproses terbuka dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, sementara proses terhadap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI, berjalan tertutup dan minim informasi.
“Fakta bahwa HB meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan, bagi saya merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” ujar Eva sambil terisak di ruang sidang.
Eva merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis Tribrata TV Kabanjahe, yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya akibat rumahnya dibakar pada Juni 2024.
Dalam persidangan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, Eva menyatakan peristiwa itu kuat diduga berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik ayahnya yang mengungkap bisnis judi ilegal.
“Yang di mana, peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis. Dan sekarang, Majelis, saya tinggal sebatang kara,” kata Eva.
Ia lalu menguraikan kronologi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut. Menurut Eva, ayahnya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi anggota TNI secara beruntun pada 21, 22, 23, serta 26 Juni 2024 atau sehari sebelum pembakaran terjadi.
Ia menyebut ayahnya sempat didatangi HB yang meminta agar berita tersebut diturunkan. Rico merasa terancam, dan berencana meminta perlindungan ke Polda Sumut.
Lantas perihal ancaman itu juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo dan Pemimpin Redaksi tempat Rico bekerja.
Eva juga mengungkap keterangan saksi lain dalam perkara pidana pembunuhan keluarganya yang sudah disidangkan. Ia menyebut Bebas Ginting, seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan Rico, tidak pernah memiliki konflik dengan ayahnya.
“Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan HB tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa HB itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ujarnya.
Dalam persidangan pidana, Bebas Ginting turut menyatakan adanya pihak lain atau aktor intelektual yang terlibat dan para eksekutor menerima bonus Rp1 juta setelah melakukan pembakaran.
Eva mengatakan pihak keluarga telah melaporkan dugaan keterlibatan HB ke Puspom Angkatan Darat di Jakarta dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan.
“Setiap kami follow up ke sana, kami selalu dibola-bola dan penyidiknya sampai ganti-ganti, sehingga memperlambat berjalannya kasus ini,” katanya.
Dalam permohonannya kepada MK, Eva berharap pengujian UU TNI dapat membuka jalan agar perkara umum yang melibatkan anggota TNI diperiksa setara sebagaimana warga sipil di pengadilan umum. Tidak tertutup dilaksanakan dalam peradilan militer.
Menutup kesaksiannya, Eva menyatakan keberaniannya bersuara di MK terinspirasi oleh keberanian ayahnya sebagai wartawan.
“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” ujar Eva.
Perkara bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Gugatan itu di antaranya mencakup Pasal 74 Ayat (1) tentang peradilan militer, Pasal 47 Ayat (1) soal perluasan jabatan sipil bagi anggota militer aktif, serta Pasal 7 Ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama bantuan kepada pemerintah daerah dan pertahanan siber.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 7 Ayat (4) yang dianggap menghilangkan kontrol DPR terhadap OMSP, serta Pasal 47 mengenai batas usia pensiun perwira tinggi TNI.
Sumber: Tirto






