Hati-hati Bahaya Listrik, PLN Karimun Minta Masyarakat Meriahkan Tahun Baru Dengan Aman

Pesta kembang api. FOTO: Ist

KARIMUN | Warta Rakyat – Tahun baru 2026 segera tiba. Biasanya, masyarakat melakukan berbagai kegiatan di malam pergantian tahun.

Seperti penerbangan lampion serta penyalaan kembang api kerap dilakukan untuk memeriahkan suasana.

Bacaan Lainnya

Namun, menerbangkan lampion atau menyalakan kembang api di dekat jaringan listrik dapat menimbulkan bahaya yang bisa berakibat fatal.

“Berpotensi menimbulkan bahaya, seperti korsleting arus pendek, ledakan dan kebakaran,” ujar Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, Rabu (31/12/2025).

Ia mengingatkan agar masyarakat meghindari menerbangkan lampion atau menyalakan kembang api di dekat jaringan listrik.

“Imbauannya sudah kita keluarkan. Selalu ingat, jarak amannya minimal 3 meter dari jaringan listrik,” tuturnya.

Ahmad Subhan Hadi, menyampaikan imbauan tersebut untuk menghindari risiko gangguan pada jaringan listrik, serta menjaga keselamatan masyarakat umum.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat Kabupaten Karimun untum mematuhi imbauan penting tersebut.

Sambungnya, juga mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan jaringan listrik dan mencegah potensi bahaya listrik.

“Ini demi mencegah risiko gangguan listrik, kebakaran maupun kecelakaan berbahaya. Mari ciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman dan tanpa gangguan listrik,” ucap Ahmad Subhan Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melarang masyarakat tidak menyalakan petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026.

“Imbauan ini sesuai arahan Kapolri. Mari sambut tahun baru dengan kepedulian,” ujarnya.

Kapolres juga meminta masyarakat di daerah tersebut untuk menghindari konvoi ata ugal-ugalan di jalan pada malam pergantian tahun.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Karimun juga diminta untuk menghindari pesta miras, dan narkoba atau obat-obat terlarang.

“Dalam kegiatan malam pergantian tahun
2025 ke 2026, masyarakat tidak menyalakan atau pesta kembang api, minum keras dan konvoi berkendaraan, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ucap AKBP Robby. (no)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses