Sebanyak 111 Warga Binaan Lapas Batam Terima Remisi Natal 2025

Foto bersama saat Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).[Foto: Ist]

BATAM | Warta Rakyat – Sebanyak 111 Warga Binaan Lapas Batam menerima Remisi Natal 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (25/12/2025).

Diketahui, Lapas Batam menyerahkan remisi kepada 111 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, dari total 126 orang warga binaan Nasrani yang berada di Lapas Batam.

Penyerahan remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Lapas Batam.

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yosafat Rizanto menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bukan sekedar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Menurutnya, remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi narapidana dan anak binaan beragama Nasrani

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara objektif dan berkeadilan, sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tegasnya.

Mengusung tema Natal Tahun 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, momentum pemberian remisi ini diharapkan menjadi sarana refleksi dan pembaruan hidup bagi warga binaan, sekaligus menumbuhkan semangat optimisme dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.

Kepala Lapas Batam menambahkan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak warga binaan, sekaligus mendorong keberhasilan program pembinaan yang humanis dan berkelanjutan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Aris Munandar dalam keterangannya menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan bagian dari komitmen reformasi pemasyarakatan yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan kemanusiaan, serta diberikan secara objektif kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses