KARIMUN | Warta Rakyat – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau merazia tempat hiburan malam atau THM di daerah tersebut, Rabu (24/12/2025) malam.
Monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tersebut sehubungan dengan pelaksanaan hari besar keagamaan tahun 2025 yakni perayaan Natal,
Razia dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: B/500.13.1/ 5 /DISPAR/2025 tetang larangan beroperasi tempat hiburan pada hari besar keagamaan.
Pantauan di lapangan, THM yang dirazia di antaranya Alishan, Satria, Paradise dan Wiko Star Club Pub.
“Hasil pengawasan, tidak ada THM yang buka. Pelaku usaha mengikuti SE yang dikeluarkan Pemkab Karimun,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Karimun, Abdul Afwi.
Disampaikannya, dalam surat edaran tersebut tempat hiburan yang dilarang beroperasi dalam rangka hari besar keagamaan, yakni perayaan Natal 2025 ialah arena permainan, bilyard, diskotik, karaoke, pub, klub malam, bar, rumah pijat, SPA dan mandi uap/sauna.
“Seluruh tempat hiburan dimaksud harus tutup mulai pukul 17.00 WIB tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025 pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
“Kecuali hotel berbintang yang masih merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukkan bagi tamu hotel,” tambah Afwi.
Afwi menyampaikan, bagi pelaku usaha tempat hiburan tersebut yang melanggar surat edaran, akan diberikan teguran secara berjenjang.
“Kita berikan SP 1 sampai 3. Apabila masih tetap beroperasi, dari dinas terkait akan mencabut izin usahanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Karimun, Benny Yudhistira, menyebutkan edaran larangan beroperasi tempat hiburan pada hari besar keagamaan 2025 telah diinformasikan ke para pelaku usaha satu hari sebelum pelaksanaanya (tutup).
“Surat ederannya berlaku untuk 1 tahun, tapi setiap menjelang hari besar keagamaan kita edarkan kembali melalui pemberitahuan elektronik. Jadi pada dasarnya semua pelaku usaha sudah tau tentang larangan beroperasi usahanya,” tuturnya.
Benny mengharapkan, pimpinan tempat hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut, demi menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan ibadah keagamaan.
“Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan yang disebutkan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya. (no)






