JAKARTA | Warta Rakyat – Kejaksaan Agung mencopot jabatan Albertinus Parlinggoman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Asis Budianto dari jabatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
Kedua orang itu menjadi tersangka kasus pemerasan penegakan hukum di HSU yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dilansir Metro TV, Minggu, 21 Desember 2025.
Anang mengatakan, pencopotan pencabutan dan penonakifan jabatan dua orang itu berlaku sampai adanya vonis berkekuatan hukum tetap. Mereka berdua dipastikan tidak menerima gaji maupun tunjangan lagi.
“Karena dinonaktifkan otomatis gaji, tunjangan juga berhenti,” ucap Anang.
Sumber : Metro TV






