BATAM | WARTA RAKYAT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025).
Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan penasihat hukum, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Kota Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN), jajaran perwira dan bintara Polri, serta awak media.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana narkotika dan telah melalui proses uji keaslian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pengamanan dan pemusnahan barang bukti.
“Penindakan tegas harus dibarengi dengan pengelolaan barang bukti yang bertanggung jawab. Di saat yang sama, pendekatan kemanusiaan tetap menjadi perhatian untuk melindungi masyarakat dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 2.282,73 gram, ekstasi sebanyak 800 butir dengan berat netto 345 gram, serta ganja seberat 726,22 gram.
“Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, keberhasilan pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polresta Barelang dengan Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Kota Batam, Badan Narkotika Nasional, serta dukungan aktif masyarakat.
“Polresta Barelang akan terus bekerja secara profesional, tegas, dan berkeadilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika,” tutupnya.






