Selundupkan 704,8 Kg Sabu, Jaksa Kejari Karimun Tuntut 5 WNA Myanmar Hukuman Mati

Sidang penyelundupan 704,8 kg sabu dengan terdakwa 5 WNA Myanmar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). [FOTO: No/Warta Rakyat]

KARIMUN | Warta Rakyat – Lima warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka kasus penyulundupan 704,8 kilogram narkotika jenis sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kelima terdakwa merupakan WNA asal Myanmar atas bama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU pada
persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

“JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Ia menyampaikan, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karimun menilai tidak adanya hal yang meringankan bagi para terdakwa, namun terdapat hal yang
memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan
internasional; dan perbuatan terdawka merusak generasi muda.

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kg sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Herlambang.

Dikatakannya, perbuatan tindak pidana
narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi
bangsa.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Herlambang.

Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 6 Januari
2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.

Diberitakannya sebelummya, kasus ini bermula dari penangkapan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 704,8 kilogram.

Barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam.

Dari total sabu, hanya 707 gram yang disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. (no)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses