KARIMUN | Warta Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti sabu, Senin (22/12/2025).
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Karimun disaksikan sejumlah perwakilan pimpinan FKPD, di antaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN dan juga ada penasehat hukum serta tokoh masyarakat.
Sabu yang menghancurkan sekitar 5.000 jiwa dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih.
“Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan
1.338.54 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro.
Disampaikannya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua perkara pada akhir November 2025.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Pelabuhan Internasional, Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Barang bukti yang disita berupa 4 paket sabu dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat bersih 990 gram.
Disisihkan 31,46 gram untuk dibawa pemeriksaan kelaboratorium forensik Polda Riau, dan sisa 958,54 empat gram untuk di musnahkan.
Kemudian TKP kedua di bengkel motor Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 17.05 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu juga dibungkus menggunakan plastik putih bening seberat 400 gram.
Setelah disisihkan 20 gram untuk pemeriksaan kelaboratorium forensik Polda Riau, sisanya 380 gram dimusnahkan.
“Tersangka dari dua kasus ini berinisal Ni dan satu lagi masih DPO,” tutur AKP Sulistio Bimantoro.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) undang -undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp 1 – 10 miliar,” pungkasnya. (no)






