Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Anak 2,5 Tahun di Karimun

Sidang perkara tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa Doni alias Rajab dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). [FOTO: No/Warta Rakyat]

KARIMUN | Warta Rakyat – Terdakwa Doni alias Rajab, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Tuntutan pidana mati ini disampaikan JPU Kejari Karimun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

“Berdasarkan pembuktian dan memperhatikan berbagai macam hal yang memberatkan hukuman, maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Disampaikannya, berdasarkan alat bukti dalam persidangan ditemukan perbuatan
melawan hukum, yaitu pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.10 WIB terdakwa setelah mengkonsumsi tuak membawa anak korban inisial SA yang berusia sekitar 2,5 tahun ke kamar belakang rumah dalam keadaan pintu terkunci.

Kemudian karena kesal anak korban menangis dan menolak minum obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik secara berulang berupa pemukulan, penendangan, pencubitan dan membanting tubuh korban ke lantai hingga mengakibatkan luka berat dan pendarahan.

Meskipun mengetahui kondisi anak korban tidak berdaya, terdakwa tidak memberikan pertolongan medis, justru menutup kedua hidung anak korban hingga tidak bernapas lagi yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia sebagaiamana hasil visum et repertum No. KF : 250616 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aisyatul
Mahsusiyah, SpF pada 12 Juni 2025.

Lanjutnya, penuntut umum Kejaksaan Negeri Karimun menilai tidak adanya
hal yang meringankan bagi terdakwa, namun terhadap hal yang memberatkan
hukuman bagi terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak yang masih berusia 2 tahun.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa anak korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga khususnya apda ibu anak korban.

“Perbuatan terdakwa Doni alias Rajab terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” ungkap Herlambang.

Herlambang menegaskan, Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk
melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan.

“Khususnya dalam tindak kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi
perempuan, anak, dan kelompok rentan,” tuturnya.

Sidang perkara tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa Doni alias Rajab ditunda, dan akan dilanjutkan pada Selasa 6 Januari 2026 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa. (no)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses