KARIMUN | WARTA RAKYAT – Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung, merespons tudingan yang dilayangkan oleh segelintir orang dalam konferensi pers pada, Sabtu (20/12/2025). Video konferensi pers tersebut pun beredar luas di media sosial.
Dalam video, mereka yang mengaku keluarga korban dan tokoh masyarakat, menuding pria akrab disapa Tanjung tersebut melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial N.
Menyikapinya, Tanjung mengambil sikap akan melaporkan balik segelintir orang yang bersuara dalam video.
“Akan saya laporkan balik mereka ke Polda Kepri, Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kediamannya pada, Sabtu (20/12/2025) malam.
Tanjung menyampaikan, belum dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan terkait tudingan bahwa dirinya
melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan pelecehan.
“Kalau saya terbukti melakukan hal itu, silahkan tangkap saya, saya tidak takut dipenjara,” katanya.
“Seorang aktivis resikonya pasti seperti ini, penjara bukan kiamat bagi saya,” tambahnya.
Tanjung juga membeberkan terkait masalah N.
Ia menyebutkan bahwa N adalah eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambungnya lagi, N sempat mendatanginya pada 4 November 2025 dengan membawa dokumen KPU, dan memintanya melakukan pendampingan hukum.
“Dia (N) datang ke kios saya. Karena tau akan masuk penjara, N menginginkan semuanya yang tersangkut juga ikut masuk,” tuturnya.
Selaku ketua BAPAN, kata Tanjung, memiliki kewajiban untuk mendampinginya.
“Saya sudah melakukan pendampingan dengan pergi ke Batam bahkan ke Jakarta untuk mengusut masalah tersebut, tapi justru saya dituding yang tidak-tidak. Saya tidak terima, akan saya laporkan mereka,” pungkasnya. (no)





