KARIMUN | WARTA RAKYAT – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berinisial AIT alias TB dilaporkan ke polisi.
AIT dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Karimun pada tanggal 3 Desember 2025 dengan nomor laporan polisi (LP) No : B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim.
Perwakilan masyarakat Karimun, Raja Ryan, mengatakan, oknum LSM tersebut dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban.
Lanjutnya, laporan ini bermula ketika AIT menjanjikan membantu menyelesaikan perkara seorang wanitia berinisial N agar tidak terjerat hukum (penjara). Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Sudah di transfer (uang) Rp 35 juta, dua kali transfer. Bukti transfer ada, saksi penghubung juga ada,” kata Raja Ryan dalam konferensi pers yang berlangsung di Cafe Ardent Karimun, Sabtu (20/12).
Sebelumnya, N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 di KPU oleh Kejari Karimun pada, Rabu (19/11) siang.
N selaku kuasa pengguna anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun. Selain itu juga ada tiga orang lainnya, yakni AF selaku pejabat pembuat komitmen pengelolaan dana hibah.
Kemudian, SY selaku bendahara pengeluaran pembantu dan IJ selaku pejabat pengadaan barang/jasa).
“Keluarga korban dan masyarakat minta pihak kepolisian segera mengusut kasusnya sampai tuntas, sehingga tidak merugikan orang lain,” ucap Ryan.
Dia juga mengatakan, oknum LSM tersebut juga sering menyampaikan pernyataan yang menyudutkan orang lain di media sosial, dan efek buruk bagi nama Karimun di mata daerah lain.
Selain itu, selalu menggiring opini yang menyesatkan dan menimbulkan prasangka tidak baik di mata masyarakat terhadap suatu permasalahan di daerah.
“Pernyataan serta narasi yang beliau buat selama ini sungguh tidak beretika dan beradab bagi kami. Untuk itu kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi melakukan pemberitaan jika belum terbukti kebenarannya,” tutur Ryan. (No)






