BINTAN | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari. Rapat berlangsung pada Senin (24/11) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang hadir bersama Wakil Bupati Deby Maryanti, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tahun 2026 menjadi tonggak penting sebagai awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dengan tema pembangunan: “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, SDM, dan Tata Kelola yang Berkualitas.”
Dalam pemaparannya, Bupati Roby menyampaikan proyeksi struktur APBD 2026 sebagai berikut:
– Total Pendapatan Daerah: Rp1,022 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp289,3 miliar (22,06%) dibandingkan tahun sebelumnya.
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meningkat menjadi Rp380,91 miliar (naik 5,33%).
– Transfer dari Pemerintah Pusat : Turun signifikan sebesar 36,53% menjadi Rp576,20 miliar.
– Transfer dari Pemerintah Provinsi: Meningkat menjadi Rp61,31 miliar.
– Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp1,057 triliun, difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pembiayaan Daerah: Dirancang untuk menutup defisit melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp35,27 miliar, sehingga APBD tetap seimbang tanpa SiLPA.
Bupati berharap Ranperda APBD 2026 dapat segera dibahas dan disahkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Selain itu, Bupati Roby juga menyampaikan Ranperda tentang pembentukan Perseroda Bintan Karya Bahari, sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ranperda ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembentukan BUMD Kepelabuhanan PT. Bintan Karya Bahari.
Menurut Bupati, posisi strategis Bintan sebagai gerbang ekonomi maritim Indonesia–Singapura–Malaysia membuka peluang besar dalam pengembangan sektor pelabuhan, logistik, ekspor-impor, dan industri maritim terpadu.
“Melalui pembentukan Perseroda Bintan Karya Bahari, Pemerintah Daerah menargetkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha, peningkatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas layanan jasa kepelabuhanan dan maritim, serta optimalisasi kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Bupati Roby mengajak DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif dan memperkuat potensi maritim Bintan. Ia juga menyampaikan pantun khas Melayu sebagai bentuk pelestarian budaya daerah.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari kepada DPRD Bintan untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.






