TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama pimpinan DPRD tandatangani penetapan Ranperda APBD tahun anggaran 2026 menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD, di kantor DPRD, Sabtu (22/11).
Penetapan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan yang melibatkan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dilanjutkan pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Lis dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan sesuai regulasi nasional, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Regulasi tersebut memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat, mulai dari struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Secara garis besar, komposisi APBD 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp900.559.225.452,84, dan Belanja Daerah Rp1.032.524.088.452,84 , Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp19.464.863.000,00,
Pinjaman Daerah Rp150.000.000.000.
Lis menekankan bahwa APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat.
“Dengan harapan, APBD ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. (Dinas Kominfo)






