BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan memberlakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 20 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai P3K dan CPNS, mulai Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak signifikan terhadap keuangan daerah.
TPP bagi ASN P3K yang sebelumnya berada di angka Rp700 ribu per bulan turut mengalami pemotongan 20 persen, sementara TPP ASN CPNS disesuaikan berdasarkan grade masing-masing.
DPRD Bintan menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tertekan, serta sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Bupati Bintan.
Selain pemotongan TPP, Pemkab Bintan juga memangkas sejumlah pos belanja lainnya, biaya perjalanan dinas dipotong hingga 50 persen, belanja modal seperti pengadaan pakaian dinas dan perlengkapan kantor turut dikurangi, sementara belanja wajib seperti listrik tetap dipertahankan.
Penyesuaian ini dilakukan setelah dana transfer dari pusat ke daerah mengalami penurunan drastis. Bintan sendiri mengalami pengurangan lebih dari Rp214 miliar.
Meski demikian, Pemkab Bintan berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50 miliar, dari Rp330 miliar menjadi Rp380 miliar untuk tahun anggaran 2026.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini tidak mudah, namun perlu ditempuh demi menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, usai rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plapfon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa siang (11/11).
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menjelaskan bahwa struktur anggaran yang disepakati mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp. 1,022 Triliun dikarenakan alokasi transfer pemerintah pusat ke Pemda Bintan tahun 2026 turun sebesar Rp. 214 Miliar. Angka pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 380,9 Miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 637,5 Miliar.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, belanja daerah akan diproyeksikan sebesar Rp. 1,057 Triliun, dilanjutkan dengan sisi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 35,2 Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
“Meski alokasi anggaran tahun 2026 menurun Rp. 214 Miliar, namun beberapa program prioritas yang berkaitan langsung dengan sosial atau menyentuh masyarakat seperti bus sekolah gratis, seragam sekolah gratis dan banyak program lainnya, kita usahakan tetap berjalan sebagaimana mestinya” ujarnya.
Sementara itu, dikatakannya juga bahwa terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari tersebut adalah bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan dalam jangka waktu panjang.
“Prioritas BUMD Bintan Karya Bahari ke depan adalah bagaimana menjadi sumber Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang baru dengan memaksimalkan sektor kemaritiman,” tutupnya.






