Dinas Perkim Kepri Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan

Emat, 77 tahun, bersama putrinya di depan rumah yang dibangun Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perkim di Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. (Sumber: Dinas Perkim Kepri)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau telah merampungkan 80 persen pengerjaan pembangunan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bintan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim Kepri Said Nursyahdu saat melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan, Selasa (11/11/2025).

Khusus Kabupaten Bintan, terang Said, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perkim di tahun 2025 ini melaksanakan pembangunan dan perbaikan sebanyak 40 unit rumah yang tersebar di delapan desa dan dua kelurahan.

“Program ini menggunakan dana APBD Kepri tahun 2025, merupakan salah satu program strategis untuk mendukung implemen Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo,” terang Said.

Program ini dilaksanakan Pemprov Kepri untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan bantuan rumah yang lebih layak dari sebelumnya.

Selain di Kabupaten Bintan, Program Pembangunan RTLH juga dilaksanakan di Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan mulai Oktober 2025 hingga pekan ketiga Desember 2025.

Adapun spesifikasi RTLH yang dibangun berupa bangunan berukuran 5×4 meter, atap spandek, lantai semen acian, jendela aluminium dan pintu kayu. Bagian dalam rumah umumnya dipasang partisi yang dapat dimanfaatkan sebagai kamar.

Terdapat perbedaan material dinding antara rumah di darat dan pesisir (laut). Untuk rumah di darat menggunakan batako, sedangkan di pesisir dinding menggunakan GRC.

“Rumah di pesisir menggunakan GRC dikarenakan menyesuaikan anggaran. Rumah di pesisir biaya pembangunan terserap lebih besar untuk tiang atau tongkat bangunan,” terang Said.

Dia menambahkan jika dalam pelaksanaan program ini ada beberapa rumah yang terpaksa dirobohkan dan dibangun dari awal mengingat kondisi bangunan awal yang sudah sangat tidak layak.

Terakhir, Said mengingatkan jika program pembangunan atau rehabilitasi RTLH ini bersifat stimulan.

“Kita (pemerintah) memberikan warga penerima berupa pokok rumah. Sedangkan untuk kamar mandi atau dapur, penerima menambah sendiri,” pungkas Said.

Disambut Gembira Masyarakat

Dua unit rumah (beratap spandek merah marun) dibangun Pemprov Kepri melalui Dinas Perkim lewat Program Pembangunan / Rehabilitasi RTLH di Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan. (Sumber: Dinas Perkim Kepri)

Program pembangunan RTLH dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Dinas Perkim ini disambut gembira masyarakat penerima.

Emat,77 tahun, warga Toapaya Selatan misalnya. Ia merasa bersyukur karena kembali memiliki tempat tinggal yang layak dari sebelumnya.

Rumah yang ia huni bersama istri dan anaknya roboh dan sudah sangat tidak layak ditempati.

“Saya berterimakasih banyak sudah diberi bantuan oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Aldi dan Fiki Sasta. Dua warga Selat Bintan 1, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan ini merasa bersyukur mendapat bantuan pembangunan RTLH.

“Rumah kami sebelumnya kayu. Atapnya rumbia,” kata Aldi yang tinggal di kawasan pesisir Desa Pengujan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri,” tambah Fiki Sasta. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses