Fraksi DPN DPRD Tanjungpinang Nilai Usulan Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung Sudah Tepat

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani (DPN) DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP saat menyampaikan pandangan umum Fraksi kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (28/10/2025)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani (DPN) DPRD Kota Tanjungpinang menilai bahwa pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung merupakan langkah tepat dan strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani (DPN) DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP mengatakan bahwa pencabutan Perda Tentang Bangunan Gedung merupakan bentuk penyelarasan dengan kebijakan nasional pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani DPRD Kota Tanjungpinang mendukung Ranperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 ini dengan catatan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, partisipatif, dan tidak membebani masyarakat kecil yang ingin mengurus izin bangunan rumah tinggal sederhana” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, peraturan tersebut telah berusia lebih dari satu dekade dan tidak lagi sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang telah mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB).

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, mekanisme perizinan bangunan kini berbasis risiko (Risk Based Approach). Di PP tersebut menekankan pada penyederhanaan proses, percepatan pelayanan, serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ucapnya.

Politisi Hanura itu mengungkapkan, terhadap pencabutan perda tersebut pihaknya memberikan beberapa catatan penting diantaranya pemerintah daerah harus menjamin bahwa proses peralihan dari rezim IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke sistem PBG berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakpastian administrasi bagi masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta agar dilakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, pelaku usaha kontruksi, konsultan, dan perangkat daerah teknis supaya memahami mekanisme baru ini secara utuh.

“Dinas teknis yang menangani bidang bangunan gedung perlu mendapatkan pelatihan teknis terkait penilaian kelayakan bangunan,” tandasnya.

“Dalam hal keterpaduan lintas sektor, bahwa implementasi PBG dan SLF perlu disinergikan dengan aspek tata ruang, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat untuk memastikan pembangunan kota yang berkelanjutan, aman, dan tertata,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses