BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/10) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dan dihadiri unsur pimpinan OPD, Camat, Lurah, serta perwakilan akademisi dari STISIPOL Raja Haji sebagai mitra penyusun kajian.
Dalam sambutannya, Bupati Roby menegaskan bahwa kajian ini merupakan langkah strategis dalam penataan wilayah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Bintan Timur.
“Pemekaran wilayah bukan sekadar membagi daerah, tetapi bagaimana memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan,” ujar Roby.
Kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STISIPOL Raja Haji menunjukkan bahwa Kecamatan Bintan Timur memiliki jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Bintan, yakni 51.782 jiwa atau 28,7 persen dari total penduduk (data Disdukcapil Bintan 2024). Berdasarkan analisis demografis dan administratif, kajian merekomendasikan pembentukan kecamatan baru yang mencakup Kelurahan Sungai Lekop dan Gunung Lengkuas, sementara kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam.
Laporan akhir kajian menyebutkan bahwa sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi, termasuk kesiapan sarana prasarana dan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, Bupati Roby menekankan pentingnya tahapan lanjutan seperti penegasan batas wilayah dan pemekaran kelurahan sebagai prasyarat administratif sebelum pengajuan resmi ke Pemerintah Pusat.
“Semua proses akan dijalankan sesuai aturan, dengan prinsip partisipatif dan transparan. Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam rencana pemekaran ini,” tambahnya.
Melalui ekspose ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian ke tahap perencanaan kebijakan daerah tahun 2026. Rencana pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Kecamatan Bintan Timur merupakan yang termasuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional.