Gaet Investor, BP Batam Siapkan Skema Pembayaran UWT

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia

BATAM | WARTA RAKYAT – Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah menyiapkan skema baru pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) agar masa berlaku bisa langsung hingga 80 tahun.

Skema ini dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mendorong investasi jangka panjang di Batam.

Selama ini, pembayaran UWT dilakukan bertahap dengan formula 30-20-30 tahun. Investor membayar untuk 30 tahun pertama, lalu memperpanjang untuk 20 tahun, dan 30 tahun berikutnya. Melalui skema baru, masa berlaku tetap sama, hanya cara pembayarannya yang diubah menjadi sekaligus di awal.

“Kalau bisa ditarik langsung ke 80 tahun, investor akan punya kepastian hukum. Prinsipnya tetap sama, hanya skemanya di depan,” kata Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Meski dibayar penuh di awal, masa evaluasi tetap diberlakukan. Peninjauan dilakukan pada tahun ke-30 dan ke-50, menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku. Jika terdapat selisih nilai lahan, BP Batam akan menghitung kembali kekurangannya. “Di tahun ke-30 dan ke-50 akan ada penyesuaian sesuai NJOP masa itu. Jadi, walau dibayar untuk 80 tahun, tetap ada perhitungan ulang,” ujar Amsakar.

Namun, BP Batam tidak menutup opsi pembayaran bertahap bagi pelaku usaha yang belum siap membayar penuh. “Kalau mau mulai 30 tahun dulu juga bisa. Tapi ada pengusaha yang tanya, bisa tidak langsung 80 tahun, terutama yang ingin investasi besar,” katanya.

Di sisi lain, wacana pembebasan UWT untuk lahan permukiman seluas 200 meter persegi belum bisa diterapkan. BP Batam masih mengandalkan UWT sebagai sumber utama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Belum saatnya untuk membebaskan UWT 200 meter persegi,” ucap Amsakar.

BP Batam berharap skema ini bisa menyeimbangkan kepentingan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan pendapatan negara. Jika diterapkan, kebijakan tersebut bisa menjadi tonggak baru pengelolaan lahan di Batam—memberi kepastian bagi investor tanpa mengurangi kontribusi bagi negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses