TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD, Jumat (12/9).
Tiga Perda yang disahkan yaitu, Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Lis mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus atas kerja keras dan komitmen dalam pembahasan tiga Ranperda.
“Pengesahan ini merupakan hasil kerja kolaboratif yang mencerminkan sinergi kuat antara Pemerintah daerah dan legislatif. Produk hukum ini bukan hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Pemko Tanjungpinang berusaha mendorong ekonomi daerah melalui investasi yang terbuka dan berdaya saing. Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi merupakan langkah strategis untuk membuka lebih luas peluang investasi di Kota Tanjungpinang.
Regulasi ini diyakini akan memperkuat posisi daerah sebagai tujuan investasi yang kompetitif dan ramah terhadap investor, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“Dengan adanya Perda ini, kita memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pemberian insentif. Ini akan meningkatkan kepercayaan investor serta memperluas lapangan kerja dan PAD,” sebut Lis.
Perda Antinarkotika akan menjaga masa depan generasi muda, pentingnya regulasi yang mengatur pencegahan dan pemberantasan narkotika. Letak geografis Tanjungpinang yang strategis namun rawan peredaran gelap narkotika, mendorong perlunya tameng hukum yang kuat.
“Kita tidak hanya bicara soal penindakan tapi juga soal edukasi, rehabilitasi dan partisipasi masyarakat. Perda ini adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Selanjutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi pilar penting dalam pembangunan manusia. Tidak hanya mendorong prestasi atlet, regulasi ini juga diharapkan memperkuat budaya hidup sehat dan nilai-nilai positif di tengah masyarakat.
“Olahraga bukan semata kompetisi, tapi juga soal karakter, kesehatan, dan semangat kebersamaan. Dengan Perda ini, kita ingin membangun ekosistem olahraga yang lebih sistematis dan inklusif,” ujarnya.
Lis menyebut bahwa regulasi sebagai fondasi Kota Tanjungpinang. “Ketiga Perda ini saling melengkapi. Investasi mendorong ekonomi, pemberantasan narkoba menjaga kualitas generasi, dan olahraga membangun daya saing dan karakter masyarakat. Semua itu selaras dengan visi pembangunan Kota Tanjungpinang BIMASAKTI,” ujarnya.
Atas pengesahan Perda tersebut, Lis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga pengesahannya.
“Semoga regulasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat arah pembangunan Kota Tanjungpinang menuju kota yang lebih baik, aman, dan sejahtera bagi semua,” tutupnya.