WARTA RAKYAT | BINTAN — PT Indojaya Agrinusa, bagian dari Japfa Group, kembali melakukan ekspor ayam hidup ke Singapura melalui Pelabuhan bongkar muat Sri Payung, KM 6 Tanjungpinang, Rabu (27/08) malam.
Sebanyak 28.500 ekor ayam dikirim dalam 6 kontainer menggunakan jalur laut, dengan estimasi waktu tempuh sekitar 10 jam.
Ekspor ini merupakan pengiriman ke-6 yang dilakukan Japfa ke Singapura. Sebelumnya, kegiatan ekspor sempat terhenti selama satu tahun akibat ketidakstabilan produksi.
Vice President Head of Feed Operation Sumatera PT. Japfa Comfeed Indonesia Anwar Tandiono (Acai) menyatakan bahwa ekspor kali ini menjadi simbol kerja sama erat antara Indonesia dan Singapura di sektor pangan.
“Harapan kita ke depan produksi lebih stabil. Ini sebagai bentuk kerja sama antara negara Indonesia dan Singapura,” ujarnya.
Dengan harga 2,6 dolar Singapura per kilogram, dan berat rata-rata ayam antara 1,8 hingga 2 kilogram per ekor, nilai investasi ekspor kali ini diperkirakan mencapai Rp1,78 miliar.
Prioritaskan Pasar Lokal
Meski permintaan dari Singapura cukup tinggi, Japfa menyatakan bahwa ekspor tetap dibatasi demi memenuhi kebutuhan lokal, khususnya di wilayah Pulau Bintan, Tanjungpinang, dan Batam.
“Produksi kita masih terbatas, jadi kita utamakan yang lokal dulu, Ekspor ini tidak menghambat kita memenuhi kebutuhan lokal, tegasnya.
Saat ini, Japfa memproduksi sekitar 400.000 ekor ayam hidup per bulan, dengan target peningkatan menjadi 600.000 ekor per bulan pada tahun 2026. Produksi harian mencapai 21.000 ekor, sementara kebutuhan lokal, terutama Batam, mencapai 50.000 ekor per hari, membuka peluang kemitraan baru.
“Siapa saja yang mau bermitra dengan Japfa, kami sangat terbuka,” tambahnya.
Pemerintah Kawal Kesehatan Hewan
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Bintan, drh. Iwan Berry Prima, menyampaikan bahwa pemerintah turut memfasilitasi ekspor ini melalui penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Dokter hewan kami sudah melakukan pemeriksaan, semua ayam yang dikirim hasilnya sehat,” ujarnya.
SKKH menjadi dasar bagi Karantina Hewan untuk menerbitkan surat veteriner karantina, yang menyatakan bahwa komoditas tersebut layak keluar dari wilayah Indonesia. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
“Karantina sebagai border yang menyatakan barang bisa keluar dari wilayah Indonesia. Jadi kegiatan ini melibatkan banyak stake holder,” tutup drh Iwan Berry Prima.