BINTAN |WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan pada Kamis malam, 14 Agustus 2025 setelah sebelumnya memeriksa 22 orang saksi dan menyita 544 bundel dokumen.
“Empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah: RP Direktur PT PAB, LS, Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021 hingga Februari 2023. M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021 hingga Mei 2023. SN, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 hingga 2024,” jelas Kepala Kejari Bintan, Rusmin kepada awak media.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA, yang melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.
Sebelumnya Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,7 Miliar, atas penyimpangan PNBP terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal jenis Rig yang bersandar di perairan Lobam sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak bulan Mei. Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Syahbandar, pihak swasta, dan agen kapal.
“Penyidikan ini masih akan terus kami kembangkan, kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru,” tutup Kepala Kejari Bintan .