Dilengkapi SIPB, PT SPP Operasikan Tambang Pasir Sesuai Aturan di Bintan

Lokasi tambang pasir PT SPP ) di Wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. f-ist

BINTAN | WARTA RAKYAT – Aktivitas pertambangan pasir kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penambangan ilegal. Namun, berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku, wilayah Bintan memiliki rencana tata ruang yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan pasir.

Salah satu lokasi yang telah dikelola secara resmi berada di wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, dengan luas lahan mencapai 14,3 hektare. Lokasi ini dikelola oleh perusahaan bernama PT Sumurung Parna Pratama (SPP).

PT SPP yang berkantor di Jalan WR. Supratman No.12, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, merupakan perusahaan yang melakukan penambangan dan penjualan pasir darat sebagai bagian dari kekayaan sumber daya mineral Kabupaten Bintan. Perusahaan ini telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai dasar legalitas operasionalnya.

Humas PT SPP, Fredi, pada Kamis (3/7/2025) menyampaikan bahwa seluruh dokumen perizinan operasional telah dilengkapi sejak tahun 2023.

“Kami telah mengurus seluruh dokumen perizinan dan sudah terdaftar di PTSP Kepri, termasuk Surat Keputusan Lingkungan Hidup. Seluruh kegiatan operasional kami juga telah sesuai dengan izin yang diterbitkan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Darwin, yang menyatakan bahwa izin SIPB untuk komoditas pasir di kawasan Kawal telah diterbitkan dan seluruh dokumen pendukung telah diunggah melalui sistem OSS Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

“Benar, mereka memegang izin SIPB untuk komoditas pasir di kawasan Kawal, sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan,” ujarnya.

Darwin juga menambahkan bahwa hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas di luar area yang tercantum dalam izin SIPB.

“Saat ini, seluruh dokumen pendukung telah lengkap, termasuk izin lingkungan dan persetujuan teknis wilayah tambang galian C yang telah diunggah dalam OSS DPMPTSP Provinsi Kepri. Tidak ditemukan aktivitas tambang di luar izin SIPB,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses