BINTAN | WARTA RAKYAT — Seorang pria, Residivis Narkoba inisial U (42) warga Perumahan Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, kembali berurusan dengan hukum usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bintan pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, di sebuah rumah di kawasan Sungai Enam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas kepemilikan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah yang berlokasi di Jalan Sei Nam Darat RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Enam.
“Awalnya anggota kami tidak menemukan barang bukti, namun setelah penggeledahan lebih mendalam yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 28 paket sabu siap edar disimpan di dalam dua buah bros kain,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
Selain sabu dengan berat total 13,75 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa :1 unit handphone Android merek VIVO warna hitam, 2 bros plastik warna merah dan biru, 1 bundel plastik bening, 1 korek api rakitan, 1 set alat hisap sabu, 1 gunting stainless dan 3 lembar plastik klip kecil
Dari hasil pemeriksaan U diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda maksimal mencapai Rp8 miliar.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.