TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menetapkan tarif listrik PT PLN Batam alami penyesuaian mulai 1 Juli 2025. Mulai besok tarif listrik di Batam akan naik sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
Kebijakan penyesuaian tarif listrik di Batam ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu, instansi pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin,SE., MM meminta pemerintah menunda kenaikan tarif listrik tersebut. Ia mengatakan, penundaan tarif listrik di Batam ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Saya minta kenaikan tarif listrik ditunda dulu. Waktunya belum tepat karena ekonomi masih sulit,” kata Wahyu, Senin (30/6/2025) dalam keterangan tertulisnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu melanjutkan, penundaan kenaikan tarif listrik ini juga untuk mendukung daya beli masyarakat.
“Pemerintah sendiri mengakui ekonomi sulit dengan mengalihkan diskon tarif PLN ke bantuan subsidi upah untuk menjaga daya beli masyarakat,” tuturnya.
Wahyu pun berharap, kenaikan tarif listrik ini dapat ditunda hingga ekonomi benar-benar pulih.
“Ditunda dululah, sekarang masyarakat masih merasakan dampak Covid-19 dan efisiensi anggaran,” harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan, mereka akan melaksanakan penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2025. Penyesuaian tarif listrik ini menyasar rumah tangga golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Penyesuaian tarif listrik ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Batam. Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan penyesuaian tarif demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Menurutnya, keputusan pemerintah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar strategis dalam menjaga kesinambungan pasokan listrik yang andal di Batam.
“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati. Hanya 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya,” katanya.
Ia menyebut tujuan penyesuaian tarif listrik ini untuk menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, di mana pelanggan yang tergolong mampu membayar listrik sesuai harga ke-ekonomian.
Untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi tetap terkendali, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan golongan R2 dan R3 atau hanya 7,01 persen dari total seluruh pelanggan rumah tangga PLN Batam.
Kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah setara dengan 0,48 persen dari seluruh pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar penyesuaian akan mulai diberlakukan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025. Sementara itu untuk pelanggan prabayar, akan berlaku per 1 Juli 2025, saat transaksi pembelian token listrik.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” pungkasnya.