BINTAN | WARTA RAKYAT – Sebanyak 1.188 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 1.146 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 42 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan di Halaman Kantor Bupati, Bandar Seri Bentan, Jumat sore (13/6) kemarin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa seluruh PPPK yang telah dilantik wajib mematuhi aturan kedisiplinan yang sama dengan ASN lainnya.Pemkab Bintan sedang merancang eraturan Bupati (Perbub) terkait kedisiplinan PPPK. Metodologi ini telah sesuai dengan peraturan tentang peningkatan kedisiplinan.
“Pelaporan kinerja akan menggunakan aplikasi SIKAP, agar sistem pengawasan lebih terintegrasi dan transparan,” ujarnya.
Ronny menyebutkan adanya tiga tingkat sanksi bagi pelanggaran disiplin: ringan, sedang, dan berat. Sanksi terberat akan diberikan jika PPPK absen tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut, yang dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat.
Ia juga mengingatkan para PPPK untuk bersikap bijak dalam mengambil pinjaman keuangan agar tidak mempengaruhi kinerja. Bendahara masing-masing OPD diinstruksikan agar melakukan kalkulasi finansial yang teliti dan mempertimbangkan histori pinjaman sebelumnya.
“Jika PPPK ingin mengajukan pinjaman ke bank, pastikan ini terukur, pastikan pinjaman dengan pengembalian, jangan sampai nanti berdampak terhadap kinerja mereka. Mereka harus membuat perencanaan kebutuhan, jadi dengan estimasi SK hari ini berapa efesiensi pembayaran perbulan dihitung dengan berapa ia terima perbulannya, kami juga menghimbau seluruh bendahara OPD yang bersangkutan untuk mengkalkulasi, karena bisa saja sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah pinjam sebelumnya,” terang Ronny usai pelantikan ASN CPNS dan ASN PPPK di halaman Kantor Bupati Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu.
“Mengenai hak finansial, gaji PPPK akan disesuaikan dengan golongan ijazah pada saat pendaftaran. Tunjangan kinerja sebesar Rp700.000 akan mulai diberikan pada bulan Juli mendatang dan dibayarkan berdasarkan evaluasi kinerja serta kemampuan keuangan daerah,” lanjur Ronny.
Dengan status baru sebagai ASN, Ronny berharap para PPPK dapat menunjukkan kedewasaan dalam bekerja, sekaligus mendukung efektivitas organisasi di lingkungan OPD masing-masing. Evaluasi kinerja berbasis sistem e-Kinerja diharapkan dapat membantu mengukur kontribusi nyata para ASN terhadap pembangunan daerah.