Gerakan Berbenah, Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Kembali Lapak PKL di Fasum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama PPNS melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, gerobak, dan peralatan jualan di fasilitas umum, Selasa (3/6/2025).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama PPNS melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, gerobak, dan peralatan jualan di fasilitas umum, Selasa (3/6/2025).

Penertiban dilaksanakan di tiga titik lokasi, yakni Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendataan, masih banyak PKL yang tidak memindahkan lapak, tenda, gerobak, maupun kontainer setelah berjualan. Kondisi ini mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.

“Sesuai arahan pimpinan dan atensi Wali Kota, PKL diperbolehkan berjualan, namun seluruh barang dagangan dan alat masak harus disimpan setelah selesai berdagang,” ujar Yusri.

Berdasarkan rekapitulasi, ditemukan sejumlah lapak dan perlengkapan jualan yang telah ditinggalkan dalam keadaan terbengkalai. Selain itu, juga terdapat spanduk bekas dan barang-barang tidak terpakai yang dipasang di ruang terbuka hijau, sehingga menciptakan kesan semrawut dan mengganggu keindahan kota.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama unsur wilayah melakukan penertiban dan pemasangan stiker larangan pada barang-barang yang ditinggalkan di fasilitas umum. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan satu unit gerobak warung kelontong dan satu unit gerobak bubur ayam yang telah lama terbengkalai.

Sebanyak sembilan stiker larangan ditempelkan pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar ketentuan. Penataan juga dilakukan terhadap lapak-lapak di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unsur wilayah bersama ketua RT setempat.

Adapun untuk gerobak warung kelontong di depan Lotus, petugas telah memberikan peringatan langsung kepada pemilik untuk segera merelokasi dalam batas waktu tiga hari. Sedangkan untuk lapak-lapak yang telah ditinggalkan, diberikan tenggat waktu dua minggu setelah pemasangan stiker larangan.

Gerobak bubur ayam yang ditinggalkan telah diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti hasil penertiban. Sementara itu, barang dagangan dan spanduk yang ditemukan di kawasan RTH Bintan Center juga telah dibersihkan dan dikoordinasikan dengan DLH untuk dibawa ke TPA.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan komitmennya untuk terus bergerak secara terencana, humanis, dan bertahap, menuju kesuksesan dalam berbenah.

“Dengan visi Bima Sakti, di situ bumi dipijak, di situ langit dijunjung, kita harus menjaga dan merawat tempat kita tinggal,” ucap Akib, sapaan akrabnya.

Akib menyampaikan, selama pelaksanaan penertiban, ada beberapa keluhan, termasuk dari kalangan tertentu. Namun, pihaknya selalu memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka.

“Kalau ada yang mengeluh, termasuk dari ‘orang besar’, tentu akan kami jelaskan. Yang terpenting, kita tetap berjalan dengan cara yang santun, humanis, dan berbudaya. Tujuan kita jelas, menjadikan Tanjungpinang, kota yang rapi, tertib, dan indah,” kata Akib.

Penataan ini juga membuka peluang untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). PKL tetap diperbolehkan berjualan karena itu bagian dari ekonomi kerakyatan. Namun, jangan sampai justru menimbulkan kesan kumuh.

“Kota ini harus kita jaga bersama agar tetap rapi, bersih, dan tertib. Itulah semangat berbenah yang terus kami dorong,” tegasnya.

Akib menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut mendukung upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.

“Terima kasih atas kesadaran dan dukungan semua pihak. Bersama-sama, kita bisa wujudkan Tanjungpinang yang tertib, nyaman, dan membanggakan,” tutupnya. (tc/Dinas Kominfo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses