Sebanyak 3.481 PPPK Terima SK dari Gubernur Kepri

Upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 3.481 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di halaman Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Mereka yang menerima SK merupakan hasil seleksi PPPK formasi tahap I tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.219 orang merupakan tenaga teknis, 174 orang tenaga kesehatan, dan 88 orang tenaga pendidik.

Sementara itu, tercatat ada enam orang yang mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia, serta 20 orang lainnya akan memasuki masa pensiun tahun depan karena telah berusia 57–58 tahun.

Selain PPPK, sebanyak 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga menerima SK pengangkatan, terdiri dari 28 tenaga kesehatan dan 50 tenaga teknis. Dari jumlah itu, tujuh merupakan formasi umum dan tiga lainnya merupakan formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, penyerahan SK bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur negara.

“Yang penting sekarang statusnya dulu berubah. Selanjutnya, bagaimana masing-masing bisa mengejar karier yang lebih baik lagi. Mereka rata-rata sudah bekerja dan punya pengalaman. Saya harap setelah menerima SK, semangatnya justru meningkat, bukan menurun,” ujar Ansar.

Ia juga menyampaikan, Pemprov Kepri tengah mempersiapkan penyerahan SK untuk PPPK tahap kedua, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK ditetapkan selama lima tahun, terhitung dari 2025 hingga 2030. Namun, perpanjangan kontrak tetap akan dievaluasi setiap tahun.

“Evaluasi kinerja dilakukan tiap tahun. Jika hasilnya baik, kontraknya diperpanjang. Tapi kalau tidak memenuhi standar, maka tidak diperpanjang. Ini mutlak kewenangan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Yeny.

Ia menambahkan, penilaian kinerja dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mengenai gaji, PPPK akan menerima pembayaran melalui APBN, sementara pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) masih menunggu hasil evaluasi kinerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses